Luar Biasa, Kivlan Zen Diperiksa 13 Jam sebagai Saksi

Tokoh militer satu ini patut diacungi jempol untuk menilai staminanya.
Sejak pukul 11 pagi, Kamis (16/5) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diperiksa di Ditreskrimum, Unit Kamneg 1 di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa dengan dicecar sebanyak 51 pertanyaan hingga Jumat (17/5) pukul 01.00 dinihari.

Raut wajah Kivlan terlihat tetap fresh meski usia hampir mendekati 75 tahun. Kekuatan fisik lelaki gaek yang gemar olah raga tenis ini dibuktikan dengan senyum gembiranya saat meninggalkan ruang penyidik ke arah mobil yang menjemputnya di depan gedung tahanan Polda Metro Jaya.

Pertanyaan yang berkaitan dengan penahanan Eggi Sudjana saat orasi tentang People Power langsung dijawab bahwa dirinya tidak berada pada tempat yang sama saat Eggi orasi di Jalan Kertanegara nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Baca juga:  Ketua Umumnya Dipanggil Polisi Masalah Keuangan, Penguasa Obok-Obok HMI

Kivlan tidak pernah mengatakan pemufakatan untuk sebuah rancangan revolusi atau people power, karena hanya fokus mempersoalkan kejujuran dan keadilan dalam Pemilu 2019.

“Kita tunggu saja keputusan penyidik terkait pemeriksaan hari Kamis (16/5). Saya jawab semua pertanyaan dengan jujur, nyaman sehingga plong. Apalagi penyidik anggap saya koperatif dalam menjawab pertanyaan para penyidik,” kata Kivlan.

Dirinya mengaku tetap berharap agar Bawaslu mampu bertindak jujur dan adil melihat kinerja yang ditunjuk. Ia tidak pernah surut untuk menyuarakan kejujuran dan keadilan dalam sejarah perjuangan bangsa ini.

Baca juga:  Skenario Menkominfo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS dan Dicopot dari Kabinet

Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Djudju Purwantoro SH MH tidak memberikan keterangan tambahan setelah wawancara terhadap Kivlan berakhir dan masuk ke dalam mobilnya untuk meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, menurut Suta Widhya SH anggota Tim Kuasa Hukum, bila istilah people power yang viral saat ini hendaknya diterjemahkan sebagai Aksi Kedaulatan Rakyat. “Menyatakan kedaulatan rakyat dijamin dalam pasal 28 UUD 1945,” tegas Suta.