Gardu Banteng Marhaen: Tersangka, Ustadz Bachtiar Nasir Harus Masuk Penjara

Ustadz Bachtiar Nasir (IST)

Aparat kepolisian harus segera memasukkan penjara Ustadz Bachtiar Nasir yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencucian uang.

“Ustadz Bachtiar harus segera dimasukkan penjara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (8/5).

Menurut Sulaksono, penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir bukan kriminalisasi ulama. “Semua warga di hadapan hukum sama. Ustadz Bachtiar Nasir hadapi saja proses hukum,” ungkap Sulaksono.

Kata Sulaksono, pendukung Jokowi yang melanggar hukum juga masuk penjara dan masuk pengadilan.

“Para kepala daerah pendukung Jokowi yang terlibat korupsi juga masuk penjara. Era Jokowi berupaya melakukan penegakan hukum secara adil,” jelas Sulaksono.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap Ustadz Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaliham aset yayasan.

Ustadz Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.

“Ya (telah menjadi tersangka),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, Jakarta, Selasa (7/5/2019) dikutip okezone.