Dugaan Penyelewengan Benih Bantuan Jagung Hibrida di Lamongan

Ada indikasi penyelewengan bantuan dari pemerintah sumbangan berupa bibit jagung Hibrida yang semestinya disalurkan gratis bagi petani, pada kenyataannya di lapangan oleh pihak Kelompok Tani diberikan beban Pungutan sebesar Rp 5000,00 Setiap kk

Saat diklarifikasi oleh media kepada ketua tani Makmur, dusun Pelabuhan, desa Pelabuhanrejo, kec. Mantup, Lamongan, tentang adanya pungutan terhadap sumbangan bibit oleh pemerintah tersebut, pada hakekatnya oleh Rozikin sebagai ketua tani makmur memang sebuah kebenaran.

Baca juga:  Ekskavasi Tahap III Sesi 2 Situs Patakan Lamongan

“Memang itu benar mas, tetapi kita menyatakan sebagai biaya administrasi.Tapi kita tidak ada bukti kesepakatan yang tertulis hanya Lisan aja,” ujarnya

Fakta lain yang terungkap dari pengakuan Rozikin pada 01 Mei 2019 diKediamannya adalah pungutan yang dilakukan sebagai satu kesepakatan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari ketua Gapoktan yaitu Polo Warianto.

Dengan temuan tersebut oleh Rozikin disampaikan ketidaktahuannya tentang larangan memungut biaya atas bantuan tersebut. Dia beralasan bahwa uang hasil pungutan itu nantinya digunakan untuk membiayai kebutuhan setiap ada pertemuan dan kebutuhan yang tidak terduga lain kelompok tani tersebut.(RINTO CAEM/YUNUS)

Baca juga:  Hari Pertama Tahun Baru 2020, Banjir Jadi Trending Topic di Medsos