Sebut Ajak Golput Bisa Dipidana & Pakai UU Terorisme, Rezim Jokowi Mirip Orde Baru

Rezim Joko Widodo (Jokowi) mirip Orde Baru yang mempidana dan menggunakan UU Terorisme yang mengajak golput.

“Golput sebagai hak dalam demokrasi. Mempidana dan menggunakan UU Terorisme yang mengajak golput itu mirip era Orde Baru,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Senen (28/3/2019).

Menurut Muslim, ancaman Rezim Jokowi terhadap golput justru meningkatkan suara golput. “Semakin ditekan dan diancam, suara golput makin tinggi,” jelasnya.

Kata Muslim, golput menjadi pilihan alternatif di Pilpres 2019. “Golput bentuk perlawanan terhadap kondisi politik saat ini,” papar Muslim.

Baca juga:  GP Ansor Tegaskan Banser Gebuk, Artinya Ada Ancaman Negara

Menko Polhukam Wiranto menyatakan orang yang mengajak menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019 merupakan pengacau. Menurut dia, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain.

“Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain,” ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).

Wiranto menuturkan pihak yang mengajak golput berpotensi bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme.

Baca juga:  Citra Polri Terus Memburuk