Penjelasan BNN soal Surat Hasil Uji RSKO Andi Arief Negatif Narkoba

Politikus Partai Demokrat Andi Arief tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, ia ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba, namun telah diizinkan pulang dan menjalani rehabilitasi.

Andi Arief sempat dites urine dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (metamfetamina). Namun, baru-baru ini beredar surat hasil uji laboratorium yang menunjukkan Andi Arief negatif menggunakan narkoba.

Merespons beredarnya surat tersebut, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sulistyo Pudjo, menjelaskan, hasil tes negatif itu terjadi karena pemeriksaan dilakukan beberapa hari setelah Andi Arief menggunakan sabu.

Baca juga:  Survei Golkar Menangkan Agus Yudhoyono-Sylviana

“Bahwa setelah pakai, untuk sabu pengecekan darah akan negatif setelah 1-2 hari. Urine negatif setelah 2 atau 3 hari. Rambut setelah dicukur, dan tumbuh rambut baru,” ungkap Sulis saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Hasil Tes Urine Andi Arief. Foto: Dok. Istimewa

Memang, jika dilihat dari surat hasil pemeriksaan, pengambilan urine dilakukan tertanggal 8 Maret 2019 pukul 15.30 WIB. Artinya, pemeriksaan dilakukan 5 hari setelah Andi Arief ditangkap polisi di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3).

Sementara, penanganan Andi Arief tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yaitu direhabilitas hingga ia sembuh.

“Yang diobati adalah kecanduannya, (berdasarkan) hasil asesmen medis awal bahwa yang bersangkutan pemakai aktif. Pengantar tersebut, yang bersangkutan wajib rehab sampai sembuh,” tutur Sulis.

Baca juga:  PPJNA 98: Gatot Nurmantyo Gunakan Cara PKI Adu Domba TNI AD

Polisi juga sebelumnya telah memeriksa Andi Arief seusai diamankan. Berdasarkan hasil asesmen polisi, Andi Arief layak direhabilitasi rawat jalan karena berstatus pengguna.

“Saudara AA (Andi Arief) dikategorikan pengguna narkoba. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan. Direkomendasikan direhabilitasi. Terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).[kumparan]