Masa Penahanan Diperpanjang 60 Hari, Mulan, Al dan Dul Akan Datangi Lagi Komnas HAM

Di depan Rutan Madaeng, Sidoarjo, Hari ini, Sabtu (2/3), Al Ghazali (Al) dan Abdul Qadir Djaelani (Dul), dua anak Ahmad Dhani menyampaikan pada wartawan bahwa mereka akan kembali mendatangi Komnas HAM terkait masa penahanan ayahnya yang diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Pernyataan kedua putra musisi Ahmad Dhani itu disampaikan usai menjenguk ayahnya yang sudah ditahan di Rutan Madaeng selama lebih 30 hari.

Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan sekali lagi surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus.

Karena itulah, tambah Lieus, Al dan Dul bersama Mulan dan keluarga besar Ahmad Dhani, Senin 4 Maret pukul 15.00 Wib akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan tersebut.

Menurut Lieus, yang secara resmi ditunjuk menjadi juru bicara keluarga Ahmad Dhani, pihak keluarga merasa penting untuk mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM karena menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Ahmad Dhani.

“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.

Keluarga, tambah Lieus lagi, melihat apa yang dialami Dhani bukan saja kejanggalan hukum, tapi juga ketidakadilan. “Kita menangkap kesan yang kuat ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani. Kesannya yang penting Dhani harus dipenjarakan,” tambah Lieus.

Lihat saja, kata Lieus, tanggal 28 Januari Dhani divonis PN Jakarta Selatan 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan ujaran kebencian pada Tionghoa dan umat Kristiani.

“Tuduhan itu jelas mengada-ada. Tapi anehnya Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan Dhani juga menyatakan banding atas vonis hakim tersebut,” ujar Lieus.

Yang lebih aneh, tambah Lieus, tiga hari kemudian, pada tanggal 31 Januari muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas. Lebih aneh lagi, di hari yang sama, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng Surabaya sampa proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

Dan kini, setelah tiga puluh hari, masa penahanannya justru diperpanjang dengan mengapaikan surat Komnas HAM dan upaya penangguhan penahanan dari keluarga.

“Ini ‘kan luar biasa janggal dan aneh. Apalagi kasus yang di Surabaya itu ancaman hukumannya maksimal hanya 4 tahun, yang berarti tidak bisa dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka,” kata Lieus.

Karena kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum itulah, kata Lieus, keluarga besar Ahmad Dhani merasa penting untuk kembali mendatangi Komnas HAM dan menyampaikan masalah yang kini dihadapi Ahmad Dhani.

“Ya, terus terang saja kita merasa ada ketidakadilan hukum terhadap Ahmad Dhani. Keluarga merasa apa yang kini dialami Dhani bukan upaya menegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan, tapi lebih sebagai upaya balas dendam yang sarat dengan kepentingan politik,” ujar Lieus.

Menurut Lieus, keluarga Ahmad Dhani sangat berharap Komnas HAM bisa berperan aktif untuk mengembalikan hak hukum dan hak azazi Ahmad Dhani yang kini dirampas secara sewenang-wenang atas nama penegakan hukum itu sendiri.