Protes Mematikan Kartu Simcard Secara Sepihak, Puluhan Pengusaha SIM Card Geruduk Grapari Central Park

Protes mematikan kartu simcard secara sepihak, Puluhan Pengusaha SIM Card Geruduk Grapari Central Park.

Jakarta, Puluhan pelaku UMKM dari Kelompok Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) menggeruduk kantor Grapari Telkomsel Central Park di Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (27/02/2019).

Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban pihak operator yang telah mematikan simcard secara sepihak oleh pihak operator.

Pada aksinya, para pelaku UMKM outlet itu membawa ribuan kartu perdana yang di matikan sepihak oleh opeator. Mereka kecewa dengan tindakan mematikan simcard tanpa ada pemberitahuan sebelum nya.

Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang menyebutkan ada pembatasan registrasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk 3 nomor. Jika ingin memiliki nomor lebih dari 3, maka nomor keempat dan seterusnya harus registrasi ke gerai operator. Yang di sesalkan adalah Pihak UMKM outlet sudah melakukan nya dengan benar akan tetapi di matikan sepihak oleh pihak operator.

“Dengan di matikan nya simcard sepihak oleh operator maka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar pada UMKM outlet . Untuk itu, kami meminta pihak operator untuk segera mengaktifkan kembali simcard yang telah di matikan sepihak dan menjembatani serta memfasilitasi UMKM outlet, misalnya membuat aplikasi, sehingga UMKM outlet tetap ada dan bisa berjualan berjualan kembali,” tutur Wandi selaku Koordinator Aksi.

Tuntutan lainnya, meminta operator menerapkan posisi unreg tidak di matikan sepihak, karena posisi unreg membuat simcard tidak bisa untuk melakukan panggilan masuk dan keluar baik telepon maupun sms, dan tidak merugikan siapapun juga, dan tidak bisa di gunakan untuk tindakan yang melawan hukum. Karena posisi nya adalah terblokir.

“Anehnya, nomor perdana yang di matikan sepihak oleh operator. Tapi, disaat kami coba isi pulsa malah masuk. Kami usaha nomor perdana Bukan baru 1 atau 2 tahun, ada yang sudah bekerja sama dengan operator Telkomsel 15 tahun, tapi di matikan sepihak. Bukankah ini menzalimi UMKM outlet. Yang kami ingin kan, seperti sebelumnya. Yaitu jika ada peraturan baru, kami juga diundang untuk membahas nya secara bersama-sama. Karena KNCI memiliki anggota diseluruh Indonesia, yang sudah bekerja sama dengan operator seluler sejak lama,” kata Wandi.

Sementara itu pihak Telkomsel melalui General Manager Sales Regional menyatakan Telkomsel harus menaati peraturan dari BRTI.

“Sebetulnya di internal manajemen kami sudah disampaikan ke pusat agar nanti saat pemerintah minta masukan dari semua provider bisa diberikan semua,” imbuhnya.

Seperti diketahui, diberlakukannya registrasi SIM card prabayar telah menurunkan minat pelanggan membeli SIM card perdana. Para calon pembeli tidak ingin direpotkan dengan masalah registrasi, sehingga hal ini membuat kalangan UMKM outlet merugi.