Penguasaan Lahan, Momentum Meneguhkan Komitmen Ekonomi Konstitusi, Trisakti dan Nawacita

Defiyan Cori (IST)

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Pernyataan Presiden untuk menunggu pengembalian lahan yang dikuasai oleh sekelompok (segelintir) orang perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak dan masyarakat calon pemilih di Pemilu 2019. Hal ini semakin menunjukkan bukti bahwa Presiden Joko Widodo betul-betul dengan penuh kesungguhan untuk menjalankan visi Trisakti dan Program Nawacitanya.

Oleh sebab itu, penguasaan lahan-lahan yang selama ini dikuasai oleh beberapa konglomerat di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan dan akan berakhir kontak hak penguasaannya harus dikembalikan kepada negara dan mulai disiapkan skema alih kelolanya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau Koperasi.

Jika ini bisa dilaksanakan dengan segera, maka implementasi Ekonomi Konstitusi yang diperintahkan oleh pasal 33 UUD 1945 akan menjadi kenyataan.

Secara politik, maka kebijakan ini tentu saja akan berdampak pada dukungan yang semakin luas kepada Presiden petahana dalam Pemilihan Presiden pada tanggal 17 April 2019.

Jika mengacu pada penguasaan lahan yang disebutkan Presiden berada pada calon Presiden Prabowo Subianto yang hampir 400.000 hektar itu, dan apabila diberikan kepada anggota masyarakat masing-masing dengan hak 7 hektar per orang, maka akan ada kurang lebih 52.000 orang kelompok masyarakat miskin dapat dibantu membangun ekonomi Rumah Tangganya menjadi lebih baik.

Alokasi ini tentu akan bertambah, apabila penguasaan lahan lainnya yang berada pada konglomerat-konglomerat sawit, seperti Sinar Mas Group, Astra Group, Sampoerna Group dan lainnya juga diperlakukan dengan kebijakan yang sama.