Tanahnya Dicaplok, Keluarga Veteran di Gresik Demo

Puluhan warga mendatangi tanah di kawasan Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Gresik, Kamis (21/2/2019) siang. Mereka merupakan simpatisan yang memberikan dukungan moral terhadap Bernadine Hendrika (Betty) dalam memperjuangkan hak atas tanah itu.

Pejuang veteran berusia 83 tahun yang diwakili oleh anaknya Ricky Gusnanto mendatangi kawasan Banyu Urip. Mereka datang dengan membawa papan pemberitahuan berupa banner.

Banner tersebut berisi tulisan pemberitahuan jika tanah seluas 29,190 hektar itu masih sengketa. “Tanah ini masih berproses di Mahkamah Agung (MA), karena kami mengajukan peninjaun kembali (PK),” kata Ricky.

Dia berharap, dengan penancapan papan pemberitahuan tersebut, tanah yang diakuinya sebagai tanah ahli waris nenek bunyutnya (Rasmani) itu tidak digunakan untuk pembangunan apapun, hingga kekuatan hukum tetap memberikan keputusan terkait hak kepemilikan atas tanah tersebut.

“Tanah ini masih status quo dan kami tidak ingin dipergunakan untuk pembangunan apapun,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini proses peninjauan kembali sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Sidoarjo. Dengan bukti baru (novum) yang diajukan, diharapkan bisa mengembalikan tanah yang telah bersertifikat PT Kasih Jatim itu kepada ahli waris yang sah.

“Saya juga heran kenapa kok bisa muncul sertifikat atas nama PT Kasih Jatim pada tahun 1997,” terangnya.

Novum yang dilampirkan dalam PK berisi lima bukti baru, di antaranya surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933.

Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938. “Bukti otentik yang kami jadi dasar bukti,” ucapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wong Cilik, Lukman Mualim mengatakan, pemasangan papan pemberitahuan tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Diharapkan, tanah itu tidak dijual belikan atau disewakan karena masih berstatus sengketa.

“Kami merasa iba dengan perjuangan Bu Betty sebagai veteran,” ujarnya.

Dalam memori PK yang diajukan, MA diharapkan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Dua sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik atas nama PT Kasih Jatim diharapkan bisa dicabut.

“Bu Betty dan keluarganya sudah berjuang selama 40 tahun untuk tanahnya tersebut,” terangnya. (RINTO/PRAPTO)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News