Gardu Banteng Marhaen: Bawaslu tak Perlu Takut Tetapkan Bersalah Mantan Panglima Djoko Santoso

Bawaslu tidak perlu takut menetapkan mantan Panglima TNI yang juga timses Prabowo Subianto, Djoko Santoso bersalah yang telah menuding Jokowi curang dalam debat terbuka.

“Djoko Santoso telah memfitnah dengan menyebut Jokowi curang. Bawaslu perlu menindak. Selanjutnya kepolisian yang menindaklanjuti sebagai pidana pemilu,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (22/2).

Menurut Sulaksono, Bawaslu tidak perlu takut Djoko Santoso yang pernah menjabat mantan Panglima TNI. “Penegakan hukum itu harus sama tidak peduli jabatannya,” jelas Sulaksono.

Menurut Sulaksono, pernyataan Djoko Santoso bisa memunculkan keresahan di masyarakat. “Sebagai mantan Panglima TNI, Djoko Santoso tak layak mengungkapkan Jokowi curang dalam pemilu,” papar Sulaksono.

Djoko Santoso sebelumnya dilaporkan anggota Barisan Advokat Indonesia (BADI) di Bawaslu, Rabu, 20 Februari 2019. Eks Panglima TNI itu dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Jokowi curang saat di debat kedua.

Djoko disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Dia menyebut Djoko telah melanggar aturan itu karena menghina Jokowi