Titiek Soeharto dan Sejumlah Tokoh Nasional Siap Menjadi Penjamin Ahmad Dhani

Setelah lebih sepekan permohonan keluarga untuk penangguhan penahanan musisi Ahmad Dhani Prasetyo belum juga dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta, kini giliran sejumlah tokoh menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Ahmad Dhani.

Salah seorang tokoh nasional yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani tersebut adalah putri Presiden kedua RI, Titiek Soeharto. Pernyataan Titiek itu disampaikannya langsung usai acara deklarasi “Gerakan Rabu Biru” di Hambalang, Bogor, Rabu (20/2).

Menurut Koordinator Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma, pernyataan kesiapan bu Titiek untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani tersebut semata-mata karena keprihatinannya terhadap pemenjaraan yang dialami musisi tersebut.

“Selain bu Titiek, ada sejumlah tokoh lain yang juga siap untuk menjadi penjamin mas Dhani. Di antaranya Fadli Zon, Adhyaksa Dault, Ustadz Heikal, Fahri Hamzah dan lain-lain. Bahkan termasuk Pak Prabowo Subianto,” ujar Lieus.

Dhani, kata Lieus, tidak sepatutnya ditahan karena kasusnya belum inkrah. Selain itu dia adalah musisi besar yang menjadi inspirasi banyak orang serta berkontribusi sangat besar terhadap kemajuan musik Indonesia.

“Kasus yang menimpa mas Dhani adalah kriminalisasi pemikiran sehingga membuatnya kehilangan kemerdekaan berpikir, berekspresi dan berkarya,” tambah Lieus. Lebih dari itu, tambahnya, kasus yang menimpa Dhani bisa saja menimpa setiap orang karena penerapan hukum yang tendensius dan sembrono.

Terkait permohonan penangguhan penahanan itu sendiri, ujar Lieus, sampai kini belum ada jawaban dari Pengadilan Tinggi Jakarta sejak keluarga mas Dhani yang diwakili ibu, isteri, anak dan adik pada Senin (11/2/19) mengajukannya.

Padahal, kata Lieus, mereka sudah menyampaikan sejumlah alasan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Di antaranya adalah mas Dhani masih memiliki anak bayi yang butuh perhatian. Lalu putusan Pengadilan Jakarta Selatan belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), serta selama ini mas Dhani bersikap kooperatif baik dalam pemeriksaan maupun persidangan,” ujar Lieus.

Menyangkut pernyataan Ibu Titiek Soeharto yang siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Dhani, Lieus selaku juru bicara keluarga Dhani mengaku sangat menghargainya.

“Keluarga mas Dhani sangat menghormati dan berterima kasih atas pernyataan bu Titiek itu. Semoga dengan banyaknya pihak yang menjamin, serta demi keadilan dan kesamaan perlakuan di depan hukum, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga bisa segera dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Lieus