Sidang Kasus Legalitas Surya Paloh Sebagai Ketum Nasdem, Majelis Hakim Tawarkan Damai di Luar Sidang

Penasihat hukum Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Imron Halimi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menangani perkara gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Imron mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan hukum dimana waktu untuk menangani perkara itu memakan waktu selama 60 hari sejak gugatan diajukan 6 Februari 2019. Imron meminta perkara diputus secepatnya dalam waktu dua bulan ke depan.

“Intinya, perkara ini harus segera diputus dalam waktu 2 bulan atau 60 hari sejak 6 Februari sejak mulai didaftarkan. Bukan mulai dari sidang dan itu hari-hari kalender, bukan hari kerja,” kata Imron usai sidang di PN Jakpus, Kamis (21/2).

Pada persidangan permulaan ini majelis hakim memeriksa identitas dan legal standing dari pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, pihak Surya Paloh, dan tergugat 1, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Karena masing-masing pihak masih belum melengkapi dokumen-dokumen terkait, maka Ketua Majelis Hakim, Agustinus, meminta para pihak untuk melengkapi. Di kesempatan itu, majelis hakim juga memberi peluang kepada masing-masing pihak untuk melakukan perdamaian di luar sidang.

“Peluang (damai) selalu ada atau mekanisme persidangan ada. Hanya substansi tidak mudah. Substansi untuk didamaikan tidak mudah. DPP (Nasdem) sudah melakukan perbuatan hukum,” ujar Imron.

Biro Hukum KPU RI memandang permasalahan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya diselesaikan di internal partai. Sebagai penyelenggara KPU mengacu pada SK Kemenkumham kepengurusan Partai Nasdem yang dipimpin Surya Paloh sebagai ketua umum.