Warga Lamongan Curi Sepada Motor Milik Tetangga Dibekuk di Sidoarjo

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Siswanto (25) Warga Dusun Katar Rt/Rw 01/05 Desa/Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dibekuk anggota Satreskrim Polres Lamongan.

Pelaku pencurian sepeda motor Honda GL MAX125 warna hitam nopol S 2966 JI milik Langgeng Pujiono, (43) petani,. yang tidak lain tetangga sendiri di Jalan Dusun Katar Rt/Rw 01/05 Desa/Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan pada Jum’at (25/01) lalu sekira pukul 06.30 WIB.

KBO Reskrim Polres Lamongan Iptu Supriyanto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan – bahan keterangan (pulbaket) yang didapat, pelaku ditangkap Selasa (19/02) kemarin. Pelaku merupakan tetangga korban dan ditangkap ditempat persembunyiannya.

“Pelaku merupakan tetangga korban, kita bekuk di wilayah Balong Bendo Sidoarjo sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap KBO Reskrim Polres Lamongan saat dikonfirmasi Tim suaranasional.com Rabu (20/02) siang.

KBO Reskrim Polres Lamongan mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB saat anak korban hendak berangkat ke sekolah mendapati sepeda motor GL MAX yang diparkir teras rumahnya raib.

“Kemudian korban mengecek di CCTV ternyata sekira pukul 02.00 WIB ada orang dengan ciri- ciri berbadan gemuk yang tidak lain merupakan tetangga korban sedang mencuri sepeda motor korban, ” jelasnya.

Pelaku Siswanto, lanjut Iptu melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kabel kontack. Setelah berhasil sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), ” pungkasnya.(RINTO/PRAPTO)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News