No’im Ba’asyir terpidana kasus terorisme akhirnya dinyatakan bebas murni dari Lapas kelas II B Tulungagung, Selasa (19/02).
No’im, yang juga adik kandung Abu Bakar Ba’asyir tersebut sudah menjalani hukuman sejak 2014 lalu, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis selama enam tahun.
Sebelum menghuni Lapas Tulungagung, Noim Ba’asyir sempat mendekam di Lapas Tuban dan Sumenep. Dengan memakai kaos abu-abu dan peci hitam, No’im menandatangani sejumlah berkas terkait kebebasannya. Ia terlihat memasuki ruang administrasi sekitar pukul 08.00 WIB.
Tampak sejumlah anggota keluarga No’im, datang ke Lapas Tulungagung untuk menjemput No’im. Setelah proses penandatanganan berkas selesai, No’im langsung keluar Lapas menuju mobil nopol AD 8906 KA, yang menjemputnya.
Saat ditanya wartawan rencana setelah bebas, dengan singkat dia menjawab akan mengurus keluarga. “Saya akan mengurus keluarga,” kata No’im Ba’asyir.
No’im juga menyatakan bahwa dirinya masih merupakan warga negara Indonesia.
Sementara itu Kepala Lapas klas II B Tulungagung, Erry Taruna berpesan agar No’im tak lagi terjerat terorisme. Erry juga menyampaikan bahwa, selama menjadi warga binaan Lapas, No’im bersikap baik. Komunikasi antara warga lapas dan petugas juga tidak ada masalah. Namun untuk kegiatan Lapas yang terkait urusan pembinaan rohani dan salat Jumat dengan warga lain, No’im selalu absen. Tidak pernah mengikutinya.
“Untuk alasan pastinya kami kurang tahu, yang jelas program pembinaan tidak pernah dia ikuti,” ujar Kalapas.
Seharusnya Noim bebas pada tanggal 21 Mei 2019. Namun No’im mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan sehingga bebas hari ini.(RINTO/PRAPTO)