Pakar Hukum Pidana: Terkait Dana Hibah, KPK Harus Periksa Lagi Menpora

Penyidik KPK harus memutuskan dan menyidik ihwal proposal dana dari Kemenpora hibah karena merupakan bukti awalan. Terkait mekanisme pengajuan sampai pemberian, semestinya sudah ada perkembangan yang bagus.

“Terkait dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi harus kembali dipertegas. Penyidik perlu mendatangkan lagi menteri ini,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, Kamis (14/2/2019) dikutip dari Harian Nasional.

KPK juga perlu mencermati aspek lain seperti kemungkinan tersangka baru. Bukan mustahil Nahrawi terlibat persoalan ini mengingat pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyaluran dana hibah. Di sebuah institusi, umumnya penyaluran dana hibah tidak mungkin tanpa persetujuan sang menteri.

“Proposal temuan KPK bisa jadi alat bukti,” ujar Mudzakir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih mendalami proses persetujuan setelah review atau verifikasi dilakukan di Kemenpora. Penyidik kemarin juga memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka. Mereka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

“KPK berupaya (mencari tahu) pihak yang menyetujui, termasuk mendalami indikatornya apa,” kata Febri.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka yakni Mulyana, Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendum KONI Jhonny E Awuy. Mereka sudah ditahan di rutan berbeda. Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto diduga sebagai penerima suap, sementara Ending Fuad dan Jhonny E Awuy pemberi.