Keluarga Apresiasi Komnas HAM yang Meminta Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Rutan Cipinang

Keluarga besar Ahmad Dhani mengapresiasi kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bertindak cepat terkait pengaduan mereka atas perlakuan tidak adil yang dialami musisi tersebut dalam kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.

Melalui juru bicaranya, Lieus Sungkharisma, keluarga Ahmad Dhani menyampaikan terima kasih atas upaya Komnas HAM yang dengan cepat merespon pengaduan mereka.

“Komnas HAM, tanggal 11 Februari 2019 langsung menyurati Kejaksaan Negeri Surabaya dan meminta agar Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang,” kata Lieus.

Menurut Lieus, surat yang ditandatangani komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dengan No. 012/Tua/II/2019 itu, selain meminta klarifikasi Kejaksaan Negeri Surabaya atas pengaduan keluarga Ahmad Dhani, juga mememinta Kejaksaan Negeri Surabaya mempertimbangkan permohonan pengadu terkait pemindahan kembali penahanan Ahmad Dhani ke Rutan Cipinang.

Dalam suratnya ke Kejaksaan Negeri Surabaya itu, Komnas HAM menyebut, setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh keadilan sesuai bunyi pasal 3 ayat (2) Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia bahwa; “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil” serta pasal 17 yang menyebut bahwa; “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupaun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang me njamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

“Intinya Komnas HAM telah dengan cepat merespon pengaduan keluarga terkait ketidakadilan yang dialami Ahmad Dhani dalam menjalani proses hukum yang dihadapinya,” ujar Lieus.

Seperti diketahui, pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan kelas 1 Madaeng, Surabaya adalah berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 386/Pen.Pid/2019/PT.DKI Tertanggal 31 Januari 2019 yang memberi ijin kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menitipkan Dhani di Rutan kelas 1 Madaeng Surabaya selama pemeriksaan persidangan di Surabaya.

Menurut Lieus, surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta itulah yang dianggap keluarga sebagai salah satu wujud ketidakadilan hukum terhadap Ahmad Dhani. “Vonis PN Jakarta kan belum inkracht. Lagi pula Dhani kan ajukan banding. Kok dia langsung ditahan? Apalagi selama ini Dhani selalu kooperatif. Dia pun sudah menyatakan siap kapan saja untuk menghadiri persidangan di Surabaya. Kenapa juga harus dipindahkan ke Madeang yang over capasity?” ujar Lieus.

Ditambahkan Lieus, pemindahan ke Madaeng itu selain menjauhkan Dhani dari keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil, juga mempersulit Dhani untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.

Karena itu Lieus berharap, surat Kommas HAM ke Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut mendapat respon positif dari Kejaksaan dan Ahmad Dhani segera dikembalikan ke Rutan Cipinang. “Dhani tidak akan mangkir sidang apalagi melarikan diri. Keluarga jaminannya,” kata Lieus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News