Kriminalisasi Lawan Politik, Penggiat Medsos Menilai Hukum Tebang Pilih

Darmansyah (IST)

Berita yang mewarnai penegakan hukum di Tanah Air belakangan ini terkesan hanya mengusut kasus-kasus yang melibatkan lawan politik dari petahana Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penggiat medsos Darmansyah melihat dengan jelas ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi. Ia menilai penegakan hukum sangat tajam terhadap mereka yang tergabung di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebaliknya, terhadap pendukung penguasa, penegakan hukum tumpul dan tidak berkutik.

“Sejumlah aktivis dan politisi yang berseberangan dengan pemerintah diproses hukum,” ujar Darman di Jakarta, Selasa (13/2) malam.

Publik, kata Darman, bisa melihat dengan jelas pemberitaan media massa terhadap kasus-kasus kriminalisasi lawan politik yang kemudian menjadi viral di linimasa dunia maya.

Baca juga:  Lapas Paledang Bogor Peringati Hari Sumpah Pemuda

Mulai dari Ratna Sarumpaet yang disinyalir menyebarkan informasi tidak benar terkait penganiayaan yang dialaminya. Musisi Ahmad Dhani menjadi sasaran berikutnya. Pencipta Lagu 212 itu diproses hukum atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya ke depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif diproses karena dugaan tindak pidana dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019). Masih terdapat nama lain seperti dosen dan penggiat medsos, Buni Yani.

Darman berharap aparat penegak hukum, meliputi Polri dan Kejaksaan, untuk memproses seseorang berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Manuver PSI Calonkan Ganjar Bakal Capres Bikin Panas PDIP

“Apabila seseorang melakukan pelanggaran, maka harus ada unsur-unsur pidana yang kuat untuk menjadi dasar seseorang diproses hukum,” ujarnya.

Darman tidak menampik bahwa sekarang ada kesan aparat penegak hukum menjadi alat atau senjata untuk mengkriminalisasi orang-orang yang punya pemikiran berseberangan dengan pemerintah.

Ia meminta pemerintah sebaiknya lebih bijak karena tindakan pidana terhadap seseorang jangan dicari atau berupaya mencari kesalahan. Terlebih, perbuatan tersebut bisa merugikan petahana di tahun politik.

“UUD 1945 kita jelas mengatakan negara hukum bukan negara yang didasarkan pada kekuasaan,” pungkasnya.