Sejumlah Kades di Bojonegoro Selewengkan APBDes

Mengemukanya dugaan penyelewengan APBDes baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh sejumlah Kades di Kabupaten Bojonegoro Jatim, ditanggapi Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, setidaknya ada dua oknum Kades yang disinyalir telah bermain-main dengan anggaran tersebut. Satu diantaranya diduga kuat dilakukan oleh Kades Sraturejo Baureno, Supriyadi alias Jepri dengan modus ‘ngeblong’ DD 2017 tanpa kegiatan namun lolos SPJ.

Kepada wartawan, Anam menjelaskan, DD dan ADD adalah bentuk pelimpahan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca juga:  Jokowi dan Para Menterinya Tak Dapat THR Tahun Ini

“Anggaran itu untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan ekonomi serta menjamin kesejahteraan perangkat desa,” katanya kepada Teman Media, Sabtu (09/02/19) petang.

Sehingga, lanjut dia, jika ada Kades atau pihak pelaksana yang main-main dengan menyelewengkan DD, maka pihaknya akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir. Pasalnya, hal tersebut dapat menghambat pembangunan dan kemajuan desa.

Untuk itu, ia memastikan Komisi A akan bergerak menghimpun data dan mencermati pelaksanaan DD ataupun ADD yang terindikasi telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan.

“Jika nanti kita temukan adanya indikasi penyelewengan, tentu saja akan kita panggil Kades, BPD dan Camat untuk mengklarifikasi temuan kita,” paparnya serius.

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, bila hasil klarifikasi itu ada yang mengarah pada kerugian negara atau tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan merekomendasi kepada penegak hukum untuk dilakukan langkah hukum.

Baca juga:  Jokowi dan Ma'ruf Amin Ikut Takbir Virtual Nasional yang Digelar Kemenag

“Jangan main-main dengan anggaran negara yang jelas-jelas bersumber dari rakyat, apalagi dengan cara membodohi masyarakat desa yang berhak disejahterakan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, penyelewengan anggaran yang pernah dilakukan klarifikasi oleh komisi A adalah penyelewengan DD di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Sugihwaras. Saat ini kedua kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum dan pelakunya dibui. (RINTO/PRAPTO)