KPUD Padang Lawas Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Abaikan Rekomendasi Panwaslu

KPUD Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu kontestan dalam Pilkada Kabupaten Padang Lawas tahun 2018 silam. Adalah Haji Syarifuddin HSB bersama kuasa hukumnya, Kasmin Sidauruk yang melaporkan KPUD Padang Lawas ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (11/2/2019) sore. (Dok.Arif)

Komisioner KPUD Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu kontestan dalam Pilkada Kabupaten Padang Lawas tahun 2018 silam.

Adalah Haji Syarifuddin HSB bersama kuasa hukumnya, Kasmin Sidauruk yang melaporkan KPUD Padang Lawas ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (11/2/2019) sore.

Dalam laporan bernomor LP/B/0183/II/2019/BARESKRIM, KPUD Padang Lawas dilaporkan atas tuduhan telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan Pasal 216 UU No. 1 Tahun 1956 Tentang KUHP.

Nama-nama yang dilaporkan antara lain Rahmat Habinsaran Daulay selaku Pelaksana Harian Ketua KPUD Padang Lawas dan tiga orang komisioner lainnya yakni Amran Pulungan, Rahmat Effendi Siregar dan Indra Syahbana Nasution.

“Kami melaporkan KPUD Padang Lawas karena tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Padang Lawas sehingga merugikan klien kami,” ujar Kasmin Sidauruk di Bareskrim Polri.

Baca juga:  Neo PKI & Kadernya Berkuasa Gunakan Adu Domba & Mempreteli Kekuatan Negara

Kasus tersebut berawal saat calon bupati petahana Kabupaten Padang Lawas, Ali Sutan Harahap melakukan mutasi terhadap salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Sosopan pada tanggal 2 Februari 2018 silam.

Sekitar 10 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2018, KPUD Padang Lawas secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pilkada Kabupaten Padang Lawas tahun 2018.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam Pilkada karena petahana dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” tutur Kasmin Sidauruk.

Pelanggaran ini lalu dilaporkan masyarakat ke Panwaslu Kabupaten Padang Lawas dan telah ditindaklanjuti dengan kesimpulan calon bupati petahana tersebut terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Baca juga:  Ditanya Dana Lembaga Survei Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi: Rezeki dari Allah

“Panwaslu merekomendasikan agar KPUD Padang Lawas mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan petahana. Oleh karena sampai saat ini KPUD Padang Lawas tidak juga melaksanakan rekomendasi tersebut maka kami merasa dirugikan. Bertepatan dengan hari ini juga petahana tersebut dilantik menjadi Bupati Padang Lawas periode 2019-2024,” kata Kasmin Sidauruk.

Ia menyesalkan tindakan KPUD Padang Lawas yang tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu. Sebab, hal itu kemudian menimbulkan kerugian bagi kliennya.

“Klien kami saat itu ikut kompetisi politik dengan suara terbanyak ke-dua. Tentu jika KPUD melaksanakan rekomendasi Panwaslu dengan mendiskualifikasi petahana maka klien kami akan memperoleh suara terbanyak,” ucap Kasmin Sidauruk.