Bawaslu Jaktim Hentikan Kasus Zuhdi Mamduhi

Zuhdi Mamduhi (tengah) (ISTIMEWA)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pembagian kalender di sekolah yang diduga melibatkan Caleg Gerindra Zuhdi Mamduhi.

Keputusan tersebut diambil Berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam koordinasi di Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Dalam koordinasi Gakumdu memutuskan tak melanjutkan kasus ini,” kata Ketua Bawaslu Jaktim Sahroji, Senin (11/2).

Dia menjelaskan meski sudah mendapatkan keterangan saksi dan keterangan dari guru-guru yang bekerja di MI Nurul Huda. Namun Pihak kepolisian menilai tidak ada keterlibatan caleg langsung dalam pembagian kalender tersebut.

Dia menuturka Saksi orang tua murid mengatakan pembagian kalender dilakukan oleh Guru, sementara saksi Guru mengatakan pembagian tersebut atas instruksi kepala sekolah.

“Jadi memang tidak ada keterlibatan caleg secara langsung. Itu yang membuat polisi ragu untuk meneruskan kasus ini,” kata Sahroji.