Bawaslu dan Gakkumdu Lamongan Putuskan Caleg PKB & Calon DPD tidak Ada Unsur Tindak Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan akhirnya memutuskan tidak ada unsur tindak pidana pemilu yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sebagaimana pasal 521 UU no 7 tahun 2017.

“Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi, kajian, dan tahapan, pada pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan, yang terdiri atas unsur pengawas pemilu, kejaksaan, dan kepolisian, disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu dengan terlapor satu orang Caleg DPR RI dan satu orang Calon Anggota DPD RI tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin Minggu (10/02/2019).

Baca juga:  Kasus Natuna, Umat Islam Lebih Nasionalis

Amin menyatakan, dasarnya adalah bahwa tidak terpenuhinya alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan penanganan dugaan pidana pemilu tersebut pada proses penyidikan.

“Dengan demikian proses penanganannya dihentikan, dan status temuan juga sudah kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.

Dalam proses penanganan pidana pemilu, kata Amin, pengawas pemilu bukanlah satu satunya institusi yang menangani, ada unsur kepolisian dan kejaksaan juga yang terlibat.

“Kami yang terdiri atas tiga unsur itu yang melakukan serangkaian proses penanganan, mulai dari penyelidikan, klarifikasi, kajian dan sebagainya. Setiap naiknya satu tahapan ada pembahasan bersama yang kami lakukan,” tutur Amin.

Amin menegaskan, pembahasan pertama adalah sebagai pintu masuk menuju kajian oleh pengawas pemilu. Kedua adalah untuk menentukan apakah satu kasus bisa dilanjutkan pada proses penyidikan atau dihentikan.

Baca juga:  Guru Besar Unair akan Laporkan Said Didu ke Polisi?

Sementara itu, ketua tim sukses dewan pusat DPR RI, Jazil Muslih menyatakan, sudah ditandatangani ketua Bawaslu Lamongan, kepolisian dan kejaksaan di berita acaranya.

“Alhamdulilah sudah dinyatakan tidak melanggar dan kasusnya dihentikan. Pada intinya kegiatan atau acara silahturahmi caleg DPR RI di Pondok Pesantren (Ponpes) di kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan kemarin, tidak melanggar pemilu dan pasal-pasal,” katanya.(RINTO CAEM)