Buni Yani Masuk Penjara, Politik Balas Dendam Ahok dan Pendukungnya

Buni Yani masuk penjara menandakan ada politik dendam Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pendukungnya.

Demikiand dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (2/2/2019). “Setelah Ahmad Dhani, Buni Yani masuk penjara. Kedua orang ini sangat kritis kepada Ahok,” ungkapnya.

Kata Muslim, orang-orang yang memenjarakan Buni Yani, Ahmad Dhani juga sebagai pendukung Jokowi. “Pendukung Jokowi sengaja memenjarakan kelompok oposisi agar tidak bersuara kritis,” ujar Muslim.

Menurut Muslim, kejadian yang menimpa Buni Yani menandakan ketidakadilan di negeri ini di bawah Rezim Jokowi. “Kalau ini dibiarkan terus, akan terjadi balas dendam,” papar Muslim.

Jika Jokowi berkuasa dua periode, kata Muslim, kegaduhan akan terus terjadi. “Sesama kelompok sipil saling bertingkai,” pungkas Muslim.

Kejaksaan Agung menegaskan putusan hingga eksekusi terhadap Buni Yani murni penegakan hukum. Dia meminta kepada pihak lain untuk tak dikaitkan dengan opini-opini di luar ranah hukum.

“Terkait dengan eksekusi dan perkara ini tentu saya imbau kepada para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini-opini, dalam hal ini kita murni penegak hukum, kita tidak terafiliasi kemanapun. Jadi Kejaksaan semata-mata hanya melakukan penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri di Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani sendiri tidak mengakui atas tuduhan melakukan editing video yang akhirnya divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terkait hal itu, Mukri mempersilakan Buni Yani untuk membeberkan bukti di persidangan.

“Dalam hal ini kalau pun misal terdakwa menyatakan tidak bersalah, dia bisa ungkapkan ke persidangan dengan bukti-bukti yang ada, sehingga bisa meyakinkan tidak bersalah, dan dalam hal ini kita tidak boleh membicarakan itu karena putusan pengadilan sudah ada, sudah menyatakan bersalah,” jelasnya.