Modal Awal Sangat Minim, BDL Bisa Menggerakkan Ekonomi Lamongan

Sejak 16 Januari 2007, Bank Pasar Lamongan diubah menjadi Bank Daerah Lamongan. Modal awal hanya Rp 20.000. Namun, walau modal sedikit, tetap ada komitmen untuk membentuk Bank Pasar. Sejak berganti nama menjadi Bank Daerah Lamongan (BDL) siap menggerakkan ekonomi Lamongan.

Menghadapi era Revolusi Industri 4.0, Bank Daerah Lamongan (BDL) siap menggerakkan ekonomi Lamongan secara maksimal sesuai perkembangan teknologi digital.

Diketahui, penetapan Bank Pasar menjadi DBL itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor: 09 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 09 Tahun 2001 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan.

Sejak itulah BDL mengusung visi “Menjadi Bank terdepan dan terpercaya dalam menggerakkan ekonomi di Lamongan”. Dengan Misi, siap memberantas lintah darat. Siap memberi pinjaman dalam bidang perdagangan dan pengusaha ekonomi lemah.

Selain itu, memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat luas. Akan mendidik masyarakat untuk menabung. Menambah pendapatan asli Daerah dan sebagai agent of development.

Melansir dari websiteresmi BDL, yakni bdl.co.id, sejarah lahirnya BDL itu berawal dari keinginan untuk membantu masyarakat dalam permodalan. Maka Pemerintah Kabupaten Lamongan mendirikan sebuah lembaga keuangan yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asyari, Nomor 27 Lamongan.

Lembaga tersebut tepatnya berdiri sejak tanggal 3 Desember 1952 dan diberi nama Bank Pasar. Gagasan untuk mendirikan Bank Pasar itu, bermula adanya rasa keprihatinan terhadap rakyat kecil yang keseharianya untuk permodalan ataupun untuk mencukupi kebutuhan hidup yang terlilit praktik usaha rentenir.

Baca juga:  Kurs Rupiah RAPBN 2019 Dipatok di Rp 15.000 per Dolar AS

Realitasnya, praktik rentenir saat itu, marak terjadi di wilayah perkampungan, pasar ataupun kota dan bahkan semua orang membutuhkan uang untuk menambah permodalan. Peluang tersebut selalu dimanfaatkan oleh renternir untuk mendapatkan keuntungan.

Kondisi tersebut membuka hati para pejabat Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mengupayakan cara dalam menjembatani kesulitan antara masyarakat yang membutuhkan uang dengan masyarakat yang kelebihan uang.

Saat itulah Bank Pasar mulai memainkan perannya sebagai lembaga mediator untuk mengatasi kesulitan dalam permodalan ataupun dalam investasi bagi yang kelebihan uang.

Saat itu, belum terpikirkan oleh Bank Pasar bagaimana strategi pemasaran ataupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang relevan dengan kebutuhan pasar. Sistem yang ada masih berjalan secara natural.

Sejak berdiri, awalnya, Bank Pasar hanya mendapat kucuran modal dari APBD senilai Rp 20.000. Sejak itu, langsung mulai beroperasional dengan memberikan pinjaman sebesar Rp 20 rupiah sampai dengan batas maksimal Rp 200 rupiah.

Terus berjalan dengan modal yang ada, akhirnya, kembali ada dukungan dan langkah-langkah resmi dari pemerintah daerah, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1978.

Akhirnya, Bank Pasar berstatus penuh menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar dengan ijin dari Menteri Keuangan dengan SKMU Nomor KET.- 361/ MK.11/1985.

Seiring perkembangan industri perbankan di Indonesia, maka status Bank Pasar Lamongan mengalami peningkatan status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok perbankan.

Baca juga:  Anggota Polres Lamongan Tangkap Dua Calo SIM

Saat itu, Bank yang berstatus BPR terbatas hanya menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito yang tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk Giro serta ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan manajemen Perbankan, berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Lamongan Nomor 48 tahun 2003 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan, maka bagian-bagian yang mempunyai fungsi produksi dan umum difungsikan sebagaimana mestinya sebagai langkah terhadap pemberdayaan SDM.

Untuk memantapkan status Bank Pasar sebagai aset Daerah, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Bank Pasar pada tanggal 16 Januari 2007 berganti nama menjadi Bank Daerah Lamongan.

Saat itu pula, lahir Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 09 tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan.

“Untuk merealisir dan melestarikan misi, tujuan dan sasaran usaha PD BPR Bank Daerah Lamonganmengembangkan visi bahwa “Bank Daerah Lamongan harus hidup lestari,” tegas Plt Direktur BDL, Dr Yuhronur Efendi. Bank Daerah Lamongan siap menggerakkan ekonomi Lamongan, dengan slogan “Bersama Membangun Masa Depan”(RINTO CAEM)