Tak Berijin, Cafe Ditutup Paksa Warga & Satpol PP Lamongan

Sebuah cafe di kecamatan Brondong milik Agus Mujiono (37) warga Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terpaksa dilakukan penutupan paksa oleh warga bersama kepala desa dan perangkat desa setempat serta melibatkan Satpol-PP Kabupaten Lamongan, Rabu (23/01/2019).Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Lamongan, Bambang Yustiono mengatakan penutupan cafe ini dilakukan karena dirasa meresahkan warga. Meskipun sudah pernah dilakukan operasi oleh Satpol-PP, namun cafe milik Agus masih nekat beroperasi tanpa adanya ijin.”Padahal sebelumnya sudah kita operasi dan membuat pernyataan siap ijin, sebelum adanya ijin tidak buka. Namun kenyataannya cafe tersebut tetap nekat buka. Akhirnya di tutup paksa oleh kepala Desa. BPD serta warga sekitar,” kata Bambang.Dalam penutupan cafe kali ini, petugas mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai Purel yang bekerja di cafe tersebut. Ketiga Purel yang diamankan Devi (24) asal Tuban, Intan (19) asal Lamongan, Mariyati (37) asal Rembang.Disamping berhasil mengamankan tiga Purel, petugas juga mengamankan seperangkat alat yang dipakai buat karaokean para pengunjung diantaranya alat sound sistem, Tv, power dan juga mikrofon.Berdasarkan kesepakatan warga beserta kepala Desa, BPD dan pemilik cafe, akhirnya cafe ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali untuk selamanya.”Berdasarkan kesepakatan bersama ternyata warga menghendaki cafe ditutup tidak boleh beroperasi lagi karena kepala desa bpd dan warga tidak mengingkan cafe itu buka kembali,” jelas Bambang Yustiono.(RINTO CAEM)