Kabag Pemdes Kabupaten Lamongan: Plh Kades tak Boleh Menyusun APBDes

Jabatan Plh Kepala Desa (Kades) itu jabatan tenggang waktu menunggu hingga dilantinya PJ Kades atau Kades definitif dan kewenangannya tidak sama dengan Kades devinitif.

Demikian dikatakatan Kabag Pemdes Kabupaten Lamongan, Abdul Khowi, Selasa (23/01) siang.

“Plh Kades itu tidak boleh menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), APBDes nya sesuai dengan APBDes tahun lalu, nanti perubahanya di P APBDes,” terang Abdul Khowi.

Di sisi lain, Kabag Humas dan protokoler, Agus Hendrawan, menjelaskan saat ini ada beberapa desa yang kepala desanya dijabat Plh karena Kadesnya meninggal dunia dan ditahan karena persoalan hukum.

Baca juga:  Diperjalanan Melihat Kebakaran, Kapolres Gresik turun Langsung Padamkan Api

“Diantaranya adalah di Desa Panggung Kecamatan Glagah karena Kadesnya meninggal dunia dan di Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk karena kades ditahan,” papar Agus Hendrawan.

Sementara itu menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Nur Salam menyebutkan dalam pemilihan umum 2019 mendatang ada beberapa s yang jadi Calon Legislative (Caleg) dan kesemuanya disertai pengunduran diri dari jabatan kadesnya.

“Dan surat pengunduran ini tersebut disampaikan pada KPU. Dan kades-kades tersebut sudah masuk di DCT” ungkap Nur Salam. (Rinto Caem)

Baca juga:  Krisis Pangan Bikin Ngeri, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Jumbo