BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Beri Santunan Kematian untuk Pekerja Honorer

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lamongan memberikan santunan sebesar Rp24 juta, kepada seorang staf honorer yang meninggal dunia.

“Santunan sebesar Rp24 juta diberikan kepada ahli waris dari seorang staf bagian pembangunan di Pemkab Lamongan yang bernama Ibu Dityawati (alm),” kata Wahyu Utomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Selasa (22/1/2019).

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan, Fadeli, kepada Fauzi selaku ahli waris, di Pendopo Kabupaten Lamongan.

Baca juga:  Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Menurut Wahyu, santunan ini merupakan hak yang harus diberikan sesuai aturan yang berlaku kepada peserta BPJS Ketenagkerjaan.

“Almarhum berhak mendapatkan santunan karena telah terdaftar menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wahyu,

BPJS Ketenagakerjaan, kata Wahyu, memang ditugaskan pemerintah untuk memberikan pelayanan kecelakaan kerja, hari tua dan santunan serta pelayanan kesehatan bagi para pekerja.

“Kami bertugas melindungi seluruh pekerja, baik formal dan informal, termasuk guru honorer,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Lamongan, Fadeli, memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, atas program-program jaminan sosial yang diberikan, terlebih kepada para honorer.

Baca juga:  Di Hadapan Grand Syaikh Al Azhar, Pidato Gubernur NTB Pakai Bahasa Arab Dapat Sambutan Luar Biasa

“Dengan demikian, maka pemerintah merasa mempunyai tanggung jawab memperhatikan tenaga honorer. Buka hanya lingkup honorer yang mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati, namun juga diluar Pemkab seperti honorer kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Fadeli, usai penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan. (Rinto Caem)