Junaidi: Masyarakat Perlu Waspada Terhadap Pinjaman Online

Uncategorized

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Junaidi Auly mengatakan perlu ada langkah kongkrit terkait permasalahan pinjaman online yang semakin berkembang.

Perkembangan teknologi informasi, kata dia, menjadikan pinjaman online sebagai sumber alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang dengan cepat.

“Perlu ada kehati-hatian terkait pinjaman ini khususnya terhadap data pribadi, perhitungan bunga dan kewajiban cicilan,” kata Junaidi saat Sosialisasi dengan OJK terkait Peluang dan Tantangan Financial Technology di Purbolinggo, Lampung Timur, Senin (21/1).

Wadah pengaduan konsumen, kata Junaidi, memang sangat diperlukan namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bisa mengisi kekosongan aturan dalam prosedur pinjaman online.

“Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dengan memformulasikan aturan yang sesuai. OJK diharapkan dapat mengontrol ruang gerak penyedia layanan ini,” ujar Anggota DPR dari dapil Lampung II ini.

Berdasarkan data yang dirilis OJK, perusahaan fintech berizin dan terdaftar di OJK mencapai 88 platform. Sedangkan total akumulasi jumlah pinjaman online sampai Oktober 2018 mencapai Rp 15.990.143.141.355.

“Harus diakui pinjaman online memiliki market, namun tentu ini perlu dukungan semua pihak terkait masalah-masalah seperti proses penagihan ataupun penyedia pinjaman online yang tidak berizin. Kedepan perlu diperjelas bagaimana karakteristik pinjaman online yang legal sehingga konsumen tidak terjebak.”

Pada kesempatan yang sama, kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan kemajuan teknologi informasi menuntut perlunya regulasi yang tepat sekaligus mampu mengenalkan apa itu fintech. Tujuannya agar tidak muncul permasalahan di masyarakat ke depan.

“Jika ada masyarakat ada yang ragu terkait perusahaan fintech dan perusahaan investasi, dapat di cek melalui hotline OJK 157. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui apakah perusahaan fintech dan perusahaan investasi terdaftar dan berizin di OJK,” ujar Indra.