Mengaku Bisa Menggandakan Uang, Warga Pucuk Lamongan Dipolisikan

Bahrudin alias Abah Roshid Bin Ponijan (51) warga Dusun Pereng Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan terpaksa diamankan satuan Reskrim Polsek Sukodadi karena kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Kapolsek Sukodadi AKP H. Slamet Sugianto, SH.MH mengungkapkan kasus penangkapan warga pucuk tersebut bermula dari laporan korban bernama Hengki Purnomo warga Desa Pajangan kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan yang merasa ditipu atas ulah pelaku.

“Korban sempat ditawari pelaku jika bisa menggandakan uang hingga tiga milyar, namun karena waktu yang disepakati tidak sesuai akhirnya korban melaporkan kasusnya ke Polsek Sukodadi,” ungkap AKP Slamet

Tak hanya itu, AKP Slamat juga menjelaskan Kasus penipuan berkedok bisa menggandakan uang tersebut berawal Pada hari kamis tanggal 19 Mei 2018 sekira jam 15.00 wib sdr UDIN als ABAH ROSYID datang kerumah korban bersama temannya yang tidak dikenal korban dan mengaku bernama RADEN umur 38 tahun mengaku dari Banten dan tinggal dipulau Sumatra bersama keluarganya pada saat itu terlapor mengenalkan pada korban orang tersebut dapat menggandakan uang setelah itu sdr RADEN menceritakan pengalamannya bahwa ia pernah menolong orangan dengan cara menggandakan uang setelah itu pelaku meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Diawal pertemuan korban sempat menyerahkan uang Rp. 70 juta dan pelaku sanggup menggandakan menjadi 3 (tiga) Miliyar dengan waktu seminggu, Setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 43 juta secara tunai selanjutnya selang beberapa hari pulaku Sdr RADEN menelpon Korban meminta kekurangannya namun korban menolak memberikan karena sudah jatuh tempo waktu pelaku belum bisa menyerahkan uang sesuai yang dijanjikan selanjutnya pelaku mengancam akan menyantet korban sehingga korban takut dan mau mentranfer lagi dengan total uang Rp 54.700.000 setelah ditunggu pelaku tidak dapat menggandakan uang tersebut dan korban meminta uang kembali pelaku tidak bisa mengembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi,” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan 2 helai kain putih, 5 butir Kemenyan, 3 botol minyak wangi japaron, 1 kaleng kuningan, 90 lebar kertas polos putih menyerupai uang.

“Pelaku dikenakan pasal 378 yo 64 yo 55 KUHP, pelaku beserta barang bukti kita amankan,” pungkasnya.(RINTO CAEM)