KPU Lamongan: PPK Jadi Tim Sukses Caleg Harus Dilaporkan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Lamongan menegaskan agar masyarakat langsung melaporkan ke KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan Panitia Pemilu Kecamatan (PKK) yang terlibat menjadi tim sukses Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden pada pemilu 2019 mendatang.

“Kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemilu mendatang, termasuk masyarakat segera melaporkan PPK yang menjadi tim sukses caleg dan capres ke KPU atau Bawaslu Lamongan” kata Komisioner KPU Lamongan Devisi Hukum, Siswanto, Rabu (16/1/2019) siang.

Baca juga:  Alumni GMNI Tegaskan Tjahjo Kumolo Khianati Reformasi

Menurutnya, PPK selaku penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan tugasnya adalah untuk membuat pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sesuai aturan.

“Jadi salah besar jika PPK terlibat menjadi Tim sukses. Maka jika ada laporan masyarakat yang disertai barang bukti dan saksi langsung kita proses. Melalui rapat pleno kita akan menentukan sangsinya. Sangsi tersebut bisa hingga pemecatan” ungkap Siswanto.

Meski demikian, terangnya, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang menyebutkan pelanggaran tersebut. “Peran aktif masyarakat juga memiliki peran penting pelaksanaan pemilu” tegasnya. (Rinto Caem)

Baca juga:  Waduh, Ahok akan Adakan Pesta Makan Daging Anjing?