Gugatannya Disebut Prematur, Kuasa Hukum PT DPM Skakmat Pengacara Korlantas Polri

Hawit Guritno (IST)

Dua pekan menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, perang dingin antara PT Digital Praja Makayasa dengan Korlantas Polri dan PT Graha Qynthar Abadi terkait dugaan kecurangan lelang pengadaan 250 sepeda motor BMW untuk Asian Games 2018 semakin memanas.

Dalam kasus ini, PT Digital Praja Makayasa bertindak sebagai penggugat dan Korlantas Polri sebagai tergugat I serta PT Graha Qynthar Abadi menjadi tergugat II.

Kuasa Hukum PT Digital Praja Makayasa dari kantor hukum Guritno and Partnership – Advocate and Legal Consultant, Hawit Guritno merespon pernyataan kuasa hukum Korlantas Polri, Adi Warman yang menyebut gugatan tersebut sangat prematur.

Ia menegaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, pihaknya telah menempuh prosedur melalui APIP sesuai dengan aturan dalam Pasal 117 Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Baca juga:  Fahri Hamzah Sebut Oligarki di Era Jokowi Menguat

Setelah sanggahan ditolak, tidak ada lagi yang namanya upaya lanjutan berupa sanggahan banding. Sebab, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, menyatakan bahwa sanggahan banding sudah tidak ada.

“Fakta hukum yang ada baik dari keterangan ahli kemudian keterangan saksi, memang sanggahan banding sudah tidak ada. Jadi setelah sanggah, tanpa kami pun melakukan pengaduan ke APIP, bisa langsung mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Hawit Guritno, Kamis (17/1).

Selain itu, dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah ada mekanisme Dismissal Process oleh Ketua PTUN.

Mekanisme inilah yang dapat menentukan apakah sebuah gugatan adalah wewenang PTUN atau tidak serta apakah gugatan tersebut prematur/terlalu dini atau tidak. Jika merupakan wewenang PTUN dan tidak prematur maka gugatan penggugat bisa masuk pada agenda pemeriksaan persiapan hingga putusan akhir.

Baca juga:  Forum Pecinta Ahok: Mayoritas Ahoker Golput di Pilpres 2019

“Jadi tentang wewenang atau kompetensi PTUN serta prematurnya gugatan penggugat telah diuji oleh Ketua PTUN sebelum gugatan tersebut dipersidangkan oleh majelis hakim,” tutur Hawit Guritno.

Sebelumnya, kuasa hukum Korlantas Polri, Adi Warman menyatakan jika gugatan yang dilayangkan PT Digital Praja Makayasa ke PTUN terlalu prematur.

“Poin utama adalah, kami menyatakan gugatan penggugat itu prematur. Harusnya melalui proses APIP sebagaimana diatur dalam pasal 117 Perpes Nomoro 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Adi Warman di PTUN Jakarta, Rabu (16/1).