Pengacara Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Pembunuhan di Penjaringan Kembali Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menunda sidang kasus korban pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara pada 20 Juli 2018.

Acuan tewas bersimbah darah setelah ditembak para pelaku tak jauh dari rumahnya di Jalan Jelambar Aladin, Kelurahan Pejagalan. Aksi pembunuhan berlangsung pada Jumat malam di hari kejadian.

Sebelumnya pada sidang 8 Januari lalu dengan agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang karena para saksi tidak hadir.

Pada sidang di PN Jakarta Utara yang berlangsung Selasa 15 Januari 2018 kembali terjadi penundaan. Kali ini pengacara terdakwa yang tidak hadir.

Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani mengatakan, jika di persidangan berikutnya para saksi atau pengacara kembali tidak hadir, maka persidangan tetap bisa dilanjutkan.

“Kalau nanti pada sidang ketiga tidak ada juga, sidang tetap bisa dilanjutkan,” kata Dodong usai persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Dua adik kandung korban, Shantika dan Juniar Indra, mengaku sangat kecewa dengan terjadinya dua kali penundaan sidang. Mereka sedikit terhibur dengan ucapan Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani yang menjamin sidang berikutnya dipastikan tetap jalan meski saksi atau pengacara absen.

“Kami sangat kecewa karena hari ini giliran pengacaranya tidak hadir. Tadi majelis hakim mengatakan akan diberi kesempatan satu kali lagi,” kata Shantika.

“Minggu depan kan sidang lagi, ada atau tidak, sidang akan tetap dilanjutkan.”

Shantika tetap berharap keadilan ditegakkan terhadap kakaknya Acuan. Didampingi sang Ibunda dan saudaranya Juniar Indra, ia menyatakan keluarga besar korban tetap mengharapkan hukuman setimpal.

“Kalau nyawa dibayar nyawa. Kami sekeluarga tetap meminta hukuman itu karena tidak ada yang lebih besar dari hukuman setimpal,” ujar Shantika sambil menangis usai persidangan.