Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Bojonegoro, Bawaslu Lakukan Investigasi

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten bojonegoro mengundang Wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito untuk dimintai keterangannya sebagai tindak lanjut investigasi awal yang dilakukan oleh Bawaslu Bojonegoro pada sabtu (12/01/2019) lalu terhadap informasi yang berkembang di masyarakat yang diduga dilakukan oleh Bupati Bojonegoro.

Sebagaimana informasi berkembang bahwa informasi tersebut berisi rekamansuara seseorang yang mengaku sebagai wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito.

Dalam rekaman suara tersebut dia mengaku mendapat aduan dari kepala desa di Bojonegoro bahwa mereka diundang di rumah Bupati Bojonegoro diminta memenangkan salah satu peserta pemilu tertentu.

Salah satu wartawan Bojonegoro Sasmito Anggoro juga telah dimintai keterangan di kantor Bawaslu Bojonegoro terkait permasalahan yang sama.

Koordinator Devisi penindakan Bawaslu kabupaten Bojonegoro Dian Widodo menuturkan bahwa pada senin (14/01/2019) wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito telah datang ke kantor Bawaslu Bojonegoro untuk dimintai keterangan

“Ya benar kita mengundang bapak Anam Warsito untuk dimintai keterangan dan beliau membenarkan bahwa itu suara dia,” ujar Dian Widodo

Lebih lanjut Dian widodo menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan 18 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Adapun materi pertanyaan sekitar pernyataan dan pertanyaan Anam Warsito yang mengaku menerima keluhan beberapa kepala desa di Bojonegoro yang resah serta merasa tertekan karena dititipi untuk memenangkan salah satu peserta pemilu oleh Bupati

“Beliau hanya menyampaikan kepada kami keterangan atas rekaman beliau saja dan belum menyertakan bukti bahwa data atau unsur formil serta materiil tentunya keterangan ini akan kami kaji lebih lanjut,” kata Dian Widodo.

Dian widodo kembali menegaskan bahwa Bawaslu juga menekankan pada jajarannya untuk melakukan pengawasan pada pihak pihak yang memang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye

Sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat 2 undang undang nomor7 tahun 2017 tentang pemiluhan umum
Pada pihak pihak yang memiliki potensi tinggi melakukan pelanggaran kampanye pemilu untuk tidak ikut dalam proses kampanye.

Pihak pihak yang dimaksud di antaranya pejabat negara pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri, Gubernur, Wakil Gubernur, aparatur sipil negara kepala desa perangkat desa anggota BPD dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih

Bawalsu juga berharap kepada masyarakat luas untuk ikut aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemilu. (Rinto Caem)