Tim Joko Tingkir Polres Lamongan Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menangkap dua pelaku tindak pencurian dengan pemberatan Dedi Irawan (30) dan Budi (38), Jumat (11/1/2019).

Adapun korban bernama Khulailatul Hurriyah (19) berprofesi mahasiswa beralamat di Desa Takerharjo Rt.003/005 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Kronologi kejadiannya pada 30 Desember 2018 sekitar jam 18.00 wib pelapor dari Indomaret Petiyen menuju ke rumah Desa Takerharjo dan mendekati gang masuk ke kampung korban memperlambat laju motornya.

Tiba-tiba dari samping kiri korban ada dua orang berboncengan menggendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam kemudian yang dibonceng mengambil dengan cepat dompet korban yg berisi (HP OPPO tipe A39 warna putih beserta uang tunai Rp.80.000 yang mana dompet tersebut di taruh di laci depan bawa setir motor korban

Kemudian kedua orang tersebut langsung meluncur ke arah utara dan korban berusaha mengejar akan tetapi tidak bisa melanjutkan pengejaran karena terjatuh dan minta tolong.

Menyikapi korban, pada 11 Januari 2019 sekitar jam 20.30 wib tim Jaka Tingkir melakukan penyelidikan.

Kemudian tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mendapati pelaku dengan ciri-ciri sesuai dari keterangan korban kemudian dilakukan penangkapan dan melakukan introgasi terhadap kedua pelaku

Kedua mengakui melakukan perbuatan perampasan (jambret) sebanyak tiga kali di wilayah kota Kota Lamongan.

Selanjutnya kedua pelaku ini dibawa ke Polres Lamongan. (Rinto Caem)