Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Lumpuhkan 2 Jambret

Dua jambret asal Gresik Jawa Timur yang kerap beroperasi di Lamongan tak berkutik saat dibekuk Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Minggu (13/1/2019).

Kedua tersangka, Dedi Irawan (30) dan Budi (38) keduanya asal Kecamatan Sedayu Gresik, beraksi di Solokuro pada 30 Desember 2018.

Saat itu mereka berhasil menggasak tas korban, Nur Khulailatul Hurriyah (19) berisi uang Rp 80 ribu di jalan Desa Takerharjo.

“Dua tersangka untuk sementara baru mengaku tiga beraksi di Lamongan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Minggu (13/1/2019).

Aksi dua tersangka saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB korban keluar dari Toko Swalayan di Petiyen berjalan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Desa Takerharjo.

Ketika mendekati gang masuk ke kampung, korban memperlambat laju motor nya, tiba-tiba dari samping kiri korban, ada dua orang berboncengan menggendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.

Salah satunya langsung mengembat dengan gerak cukup cepat tas korban yang berisi HP OPPO tipe A39 warna putih beserta uang tunai Rp.80 ribu yang di taruh di laci depan bawa setir motor korban.

Dua pelaku langsung menggeber sepeda motornya meluncur ke arah Utara.

Korban berusaha mengejar tersangka. Namun tak berhasil karena korban terjatuh.

Korban ditolong saksi Sujono (40) warga Solokuro dan diantar pulang.

Berbekal keterangan korban, Tim Jaka Tingkir mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengendus jejak tersangka hingga mengerucut ke dua nama pelaku.

Polisi langsung mengamankan dua tersangka berikut alat bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nopol W 3144 BQ, setelah dua pekan penyelidikan. (Rinto Caem)