Kasus Tanah Duta Pertiwi, Langkah BPN Dinilai Janggal

Sidang kasus tanah PT Duta Pertiwi Tbk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Sidang kasus tanah PT Duta Pertiwi Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1). Pada sidang kali ini pihak ahli waris memaparkan bukti-bukti pelanggaran dan dugaan permainan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat atas tanah bersengketa yang berlokasi di seberang ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.

Wellyantina Waloni SH, kuasa hukum ahli waris, menjelaskan bahwa sebagian tanah yang berkasus itu sudah tercatat dalam Verponding Indonesia -sebutan untuk catatan tanah di awal kemerdekaan.

Salah satu buktinya, kata dia, BPN pernah menerbitkan sertifikat untuk tanah milik saudara ahli waris yang lokasinya berdekatan dan sama-sama tercatat dalam Verponding Indonesia.

Baca juga:  Kapolri Tegaskan, Anggota yang Maju Pilkada Mundur dari Kepolisian

“Maka menjadi aneh ketika BPN menerbitkan sertifikat untuk PT Duta Pertiwi padahal BPN pasti mengetahui letak tanah Verponding Indonesia milik ahli waris yang diklaim sebagai milik PT Duta Pertiwi itu,” kata Waloni di Jakarta, Jumat (11/1).

Langkah BPN menerbitkan sertifikat untuk Duta Pertiwi mengindikasikan ada ‘permainan’ antara BPN dengan pengusaha properti nakal. Waloni menjelaskan bahwa peta Jakarta sejak tahun 1935 juga sudah menunjukkan status tanah tersebut.

Adapun peta status tanah DKI Jakarta terbaru tahun 2004 juga menunjukkan bahwa tanah bersengketa itu merupakan tanah adat berdasarkan girik Pajak Hasil Bumi (PHB). Dokumen PHB itu sesuai dengan dokumen yang dimiliki ahli waris.

Baca juga:  Ini Dia Cara Meningkatkan Digital Fundrasing di Ramadhan 1445 H

Wellyantina menambahkan, pihaknya juga mencatat ada inkonsistensi pernyataan BPN terkait tanah. Dokumen menunjukkan pada tahun 2007 dan 2009, BPN masih memberikan penjelasan dengan jujur soal status tanah di sekitar lokasi.

Namun sejak pihak Duta Pertiwi memohon pengukuran tanah Verponding tersebut pada tahun 2010, BPN dalam jawaban suratnya kepada keluarga saudara ahli waris pada tahun 2015 dan 2016, mengaku tidak tahu letak tanah Verponding tersebut.

“Indikasi ‘permainan’ antara BPN dengan pengusaha properti nakal kembali terasa,” ujarnya.