Dianggap Melanggar, Bawaslu Lamongan Tertibkan Ratusan APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan terpaksa menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah Lamongan karena dianggap melanggar aturan.

“Dari APK-APK tersebut, pelanggaran terbanyak adalah terkait pemasangan, yaitu tempat pemasangan dipaku di pohon penghijauan,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Kamis (10/01) siang.

Kata Badar, pada penertiban yang terakhir sebanyak Alat Peraga Kampanye 271 APK yang diamankan. “Selain pemasanganya dipaku di pohon penghijaun, pelanggaran lainya adalah pemasanganya melintang jalan, di tempat pendidikan serta di tempat ibadah,” ungkap Badar.

Baca juga:  Ini Dia Kriteria Calon Kapolri

Menurut Badar, jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan Bawaslu Lamongan tersebut mengalami penurunan.

“Kalau dilihat dari sejak awal, ada penurunan. Semula hampir ribuan, kemudian periode selanjutnya ada kurang lebih sekitar 500, dan yang terakhir ini s 271 AKP” terangnya.

Penurunan jumlah pelanggaran pemasangan APK tersebut menunjukkan bahwa para peserta pemilu mulai memahami bagaimana tatacara pemasangan APK yang benar.

“Tahapan yang kita lakukan adalah kita terlebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi nomor register pelanggaran, tanggal register, lokasi APK melanggar, nama Caleg, dan kategori pelanggarannya,” jelas Badar.

Baca juga:  Ponpes Achsaniyyah Kudus Akui Batalkan Tabligh Akbar UAS, Ada Apa?

Kategori pelanggaran pemasangan APK diantaranya dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, gedung pemerintahan dan dipaku di pohon.

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Bawaslu Lamongan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor7 Tahun 2018, Perbawaslu 28/2018 serta peraturan Bupati 10/2013.(Rinto Caem)