Ini Dia Skenario Menggulingkan Anies Baswedan

Saat ini ada skenario untuk menggulingkan Anies Baswedan dari kekuasaannya melalui pose dua jari di acara Gerindra. Pihak Bawaslu Bogor mengatakan, Anies bisa terancam masuk penjara tiga tahun.

Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranasional, Kamis (11/1/2019). “Jika Anies masuk penjara tiga tahun, maka kekuasaan di Jakarta kosong sehigga jabatan Gubernur Jakarta bisa diisi kalangan PDIP atau koalisi pemerintah,” ungkapnya.

Kata Achsin, Anies yang dicari kesalahan merupakan bagian dari rangkaian kekalahan Ahok di Pilkada DKI Jakarta. “Pendukung Ahok maupun koalisi pemerintah sangat tidak terima Ahok kalah di Pilkada DKI Jakarta,” ungkapnya.

Baca juga:  Berbagai Kasus Korupsi & Kerugian Pertamina, Ahok Gede Bacot

Ia mengatakan, rencana memenjarakan Anies justru akan memunculkan perlawanan dari rakyat. “Anies terpilih secara demokratis dan terlihat hanya dicari-cari kesalahannya,” papar Achsin.

Bawaslu Kabupaten Bogor menyebut ada dugaan kehadiran dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.

Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga:  Harga Cabai Tinggi, Aktivis Malari 74: Rezim Jokowi Gagal Kelola Ekonomi

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

“Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol,” kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1).