Anies Terancam 3 Tahun Penjara, Gardu Banteng Marhaen: Karma Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam penjara tiga tahun karena melanggar dalam Pemilu merupakan karma atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Anies terkena karma dari Ahok setelah terancam masuk penjara tiga tahun,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (9/1/2019).

Menurut Sulaksono, Anies tidak perlu menggiring opini adanya kriminalisasi. “Anies hadapi secara proses hukum yang berlaku sebagaimana yang dilakukan Ahok,” ungkap Sulaksono.

Ia meminta para pendukung Anies tidak mengerahkan massa untuk memberikan dukungan terhadap orang nomor satu di DKI Jakarta. “Saya baca di media sosial para pendukung Anies mengancam mengerahkan massa. Ini ancamanan yang memperburuk hukum di Indonesia,” paparnya.

Baca juga:  Sebut Megawati Paling Concern Riset dan Science, Aktivis Malari 74: Kepala BRIN Pelacur Intelektual

Bawaslu Kabupaten Bogor menyebut ada dugaan kehadiran dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.

Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

Baca juga:  PT Sari Warna Karanganyar Larang Karyawan Berjenggot