Maling di Minimarket Mantup Lamongan Diduga Memiliki Jaringan, Polisi Berusaha Ungkap Kasusnya

Arifin (42) warga Banyu Urip kidul GG II No. 34 A kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan kota Surabaya yang tertangkap melakukan pencurian di minimarket kecamatan Mantup Lamongan Sabtu (05/01/2019) kemarin diduga memiliki jaringan.

Seperti yang diungkapkan AKP Sikan, SH Kapolsek Mantup mengungkapkan dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan barang bukti lainnya yakni sebuah mobil Honda Brio warna merah dengan nopol L 1193 OC yang ditinggal teman pelaku di depan minimarket tempat tersangka diamankan warga sebelum dibawa ke Polsek Mantup.

“Hasil pengembangan ditemukan mobil Honda Brio warna merah yang ditinggal teman pelaku di depan minimarket, yang didalamnya ternyata terdapat banyak produk kecantikan” terang Kapolsek.

Lebih jauh, AKP Sikan menjelaskan hasil temuan mobil Honda Brio yang diduga sebagai alat transportasi untuk mengangkut hasil curian para pelaku berawal dari kecurigaan adanya mobil yang parkir lama dan tidak diketahui pemiliknya didepan minimarket.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika dalam melancarkan aksinya, tersangka bersama dua temannya yang menunggu di dalam mobil. Setelah tersangka ditangkap warga, temannya melarikan diri memakai sepeda motor milik tersangka itu, hingga kini kami akan terus kejar keberadaan teman pelaku,” tambahnya.

Sementara untuk mengungkap keberadaan teman pelaku, kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini mobil Honda Brio warna merah nopol L 1193 OC beserta barang bukti yang berada didalam mobil diamankan di Polsek Mantup.(RINTO CAEM)