Gardu Banteng Marhaen: Polisi tak Perlu Takut Tetapkan Tersangka Tengku Zulkarnain

Tengku Zulkarnain (IST)

Aparat kepolisian tidak perlu takut menetapkan tersangka Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain yang telah menyebarkan hoaks terkait 7 kontainer kertas suara Pemilu 2019 yang telah dicoblos.

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (5/1/2019).

Menurut Sulaksono, Tengku Zulkarnain sudah beberapa kali menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian baik di media sosial dan saat ceramah.

“Tengku Zulkarnain ini tidak layak disebut ulama atau penceramah agama Islam. Ilmu agamanya masih sedikit dan hanya mengandalkan terjemahan,” jelas Sulaksono.

Kata Sulaksono, Ketua Komisi Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis P.hd saja menyerahkan kasus Tengku Zulkarnain ke kepolisian.

“Kasus Tengku Zulkarnain bukan kriminalisasi ulama. Kasus ini murni hoaks dan harus diproses secara hukum,” papar Sulaksono.

Tengku Zulkarnain dipolisikan oleh relawan JokowiMania (Jo-Man) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

Tengku Zul dilaporkan atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait cuitannya di Twitter soal 7 kontainer surat suaratercoblos.

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0019/I/2019/Bareskrim. Adapun Tengku Zul dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1) (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945.

Usai pelaporan, Ketua Jo-Man Immanuel Ebenezer mengatakan cuitan Tengku Zul adalah hoaks. Karena, kata dia, kemudian cuitan itu dihapus dari akun yang bersangkutan.

“Artinya ketahuan sekali itu berita hoaks. Ini narasi mengerikan, ini berita terbohong di republik ini. Mereka mencoba mendeligitimasi pemilu yang akan berlangsung hari ini. Ini bahaya,” ujar Immanuel, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).