Libur Cuti Bersama Jelang Tahun Baru 2019, Layanan Satpas Polres Lamongan dan Kantor Samsat Tutup

Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Lamongan memberikan pengumuman kepada masyarakat Lamongan yang membutuhkan layanan penerbitan SIM di kantor Satpas Sat Lantas Polres Lamongan serta layanan Samsat di Kantor Bersama Samsat Lamongan, Jawa timur.

Pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan administrasi kendaraan, Senin tanggal 31 Desember 2018 dan Selasa 1 Januari 2019. Liburnya pelayanan masyarakat tersebut, terkait dengan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat pemohon SIM serta layanan Samsat yang berkaitan dengan administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Argya Satria Bhawana, SH, SIK, menerangkan bahwa berkaitan dengan layanan Satpas Sat Lantas Polres Lamongan akan tutup sementara tidak memberikan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat pemohon SIM serta layanan berkaitan dengan administrasi kendaraan.

“Liburnya layanan SIM di Satpas Sat Lantas Polres Lamongan serta administrasi kendaraan di kantor Samsat Lamongan terebut, bahwa di hari dan tanggal tersebut oleh pemerinth telah diumumkan sebagai hari libur cuti bersama jelang tahun baru,” ungkap Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Argya ketika ditemui suaranasional.com diruang kerjanya. Sabtu (29/12/2018).

Dengan adanya hari libur bersama tersebut, bank persepsi Pemerintah yang merupakan bank mitra Polri untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Satpas Sat Lantas Polres Lamongan dan Samsat Lamongan juga tutup alias tidak ada pelayanan.

“Seiring bank mitra Polri untuk penyetoran PNBP tutup, kami juga sementara akan tutup untuk pelayanan Satpas dan Samsat,” terang Kasat Lantas yang dikenal ramah ini.

Kepada masyarakat, Kasat Lantas juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan pajak kendaraannya habis pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2019, Kasat Lantas mengatakan bahwa seluruh kantor layanan Satpas Sat Lantas Polres Lamongan dan Samsat Lamongan akan buka lagi pada tanggal 2 Januari.

Khusus bagi pemohon SIM yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal tersebut, Kasat Lantas juga mengatakan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan masa tenggang pengurusan SIM pada tanggal 2 hingga 9 Januari 2019 nanti.

“Kepada pemohon SIM bisa memanfaatkan masa tenggang waktu pengurusan SIM,” imbuhnya

Selain itu Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya akan segera habis masa berlakunya, agar segera mengurus pembayaran pajak kendaraan sebelum hari libur bersama tersebut di kantor Samsat Lamongan karena untuk pajak kendaraan pada sebelumnya telah diberikan toleransi dengan adanya pemutihan pajak dari Gubernur Jatim selama 3 bulan sebelumnya.

“Untuk pajak kendaraan, kami himbau agar membayar sebelum hari libur bersama,” pungkasnya. (Rinto).