Tak Patuhi Aturan, 509 Alat Peraga Kampanye Diturunkan Bawaslu Lamongan

Sebanyak 509 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan Jawa Timur, Kamis (27/12/2018).

Ratusan APK dipasang serampangan tanpa mau mengindahkan aturan. Sementara peringatan berulangkali tidak diindahkan oleh partai maupun calegnya.

Ketua Bawaslukab Lamongan, Miftahul Badar mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan itu tersebar di 25 Kecamatan se- Kabupaten Lamongan.

Semuanya dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan APK.

Banyak pemasangan APK yang dipaku di pohon, dipasang di lokasi yang dilarang seperti, sekolahan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah atau layanan kesehatan.

“Padahal kita berulangkali sudah melakukan sosialisi terkait tata cara pemasangan APK, namun pelanggaran tersebut masih saja dilakukan,” kata Badar.

Bahkan pembinaan dan pengarahan beberapa kali telah dilakukan terkait aturan APK, baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu sendiri.

“Kenyataannya mereka tetap saja banyak yang pelanggaran,” ujarnya.

Ratusan APK yang ditertibkan tersebut akan disimpan di kantor Bawaslu kecamatan masing-masing dan boleh diambil oleh tim kampanye atau pihak terkait, dengan membawa surat mandat.

Mereka harus komitmen memasang sesuai aturan dengan dibuktikan.

Kalau sudah ngambil APK yang sudah ditertibkan, boleh dipasang lagi tapi tidak boleh melanggar.

“Kalau yang kami tertibkan hari ini kami kasih tanda di belakangnya, nah kalau pada periode penertiban berikutnya masih melanggar aturan, maka tidak bisa diambil lagi,” katanya.

Pihaknya berharap, setelah penertiban, para peserta Pemilu lebih memperhatikan tata cara pemasangan APK, dan meminimalisir pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Para peserta pemilu, termasuk para caleg harus patuh dengan aturan yang ada, dari tata cara pemasangan dan lokasi pemasangan. (Rinto)