Diduga Oknum PNS Lingkungan Dindik Lamongan Berambisi Kuasai Tanah Warga Miskin

Berkembangnya salah satu komunitas dibidang kegiatan sosial kemanusiaan terutama kepada warga masyarakat yang kurang beruntung di wilayah Kecamatan Babat patut menjadi suri tauladan bagi masyarakat luas.

Tak jarang komunitas tersebut melakukan terobosan-terobosan kegiatan sosial diluar nalar ukuran manusia. Mereka dikenal hingga mancanegara melalui media sosial karena memiliki semangat militansi yang tak kenal lelah dalam membangkitkan senyum kaum dhuafa dan anak yatim piatu.

Tak seiring dengan berkembangnya komunitas tersebut. Terdapat oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil ) notabene berpendidikan melakukan tindakan yang tak sepantasnya karena diduga menyerobot tanah dan bangunan tetangganya sendiri.

Apalagi tetangganya tersebut seorang warga yang kurang beruntung dengan pendidikan rendah dengan mata pencaharian sebagai seorang pengayuh becak.

Dikatakan oleh Riyanto,SH,MH LBH dan atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Perari yang beralamatkan di Jalan Raya Kludan 41 Tanggulangin Sidoarjo melalui rekannya Subari,SH membenarkan bahwa adanya pasutri (pasangan suami istri) yang merupakan oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lamongan diduga menyerobot tanah dan bangunan milik tetangganya.

“Kami diberi kuasa oleh Mustopo (56), Suheri (53) dan Ermin (58) warga Jalan Sunan Ampel RT.01 RW.13 Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan untuk melakukan tindakan hukum dengan menggugat Disan (56) profesi PNS pejabat Pengawas dan istrinya Sri Hartutik (57) profesi PNS Tenaga Pendidik (Guru), keduanya bekerja di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan,” tutur Subari,SH saat ditemui beberapa awak media. Selasa (11/12/2018) siang.

Baca juga:  Gerombolan Remaja Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online

“Kalau bukan karena campur tangan Allah SWT, Mustopo cs tidak akan bisa dipertemukan dengan kami. Sehingga kami akan berusaha membantu semaksimal mungkin kepada siapapun warga kurang beruntung yang merasa terdzolimi seperti Mustopo cs,” ujar pria kelahiran Magetan.

Masih menurut Subari, perkara Mustopo cs melawan Disan (tergugat) terkait kasus penyerobotan tanah dan bangunan tersebut sudah memasuki sidang ketiga kalinya. Untuk sidang selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2018 yakni dengan agenda jawaban tergugat.

“Pembelaan ini kami lakukan, karena merasa terketuk pintu hati kami saat melihat kondisi keseharian Mustopo cs serba kekurangan,”pungkas Subari,SH.

Dikatakan Riyanto,SH.MH cs setelah sidang perdana pada hari Selasa (13/11/2018) dengan agenda mediasi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Lamongan, bahwa kejadian bermula pada tanggal 21 Juni 1977 telah terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan bukti kepemilikan atas nama Trimo P Susanto Letter C No. 1278 persil 95 panjang 50 meter dan lebar 5 meter / 9 meter antara pembeli (Mustiah almarhumah) dan penjual (Sakur al P Susanto almarhum).

Baca juga:  Pemprov DKI Jakarta Naikan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta Bagi Perusahaan Tak Terdampak Pandemi Corona

“Transaksi yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak waktu itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa (red_Lurah saat ini) Babat Samoedji, Carik Babat Rofiq Affaeri, Senden Dukuh Babat Khanafi, kemudian oleh Lurah Babat saat ini sudah mengakui bahwa Surat Pernyataan tersebut sah. Apalagi dibuktikan dengan adanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sampai tahun 2018 atas nama Mustiah,”ungkap Riyanto.

“Meski adanya pengakuan dari Lurah Babat, Disan beserta istri (ahli waris Sakur al P Susanto) tetap bersih kukuh menganggap transaksi jual beli tersebut tidak sah,”tuturnya.

Lanjut penuturan Riyanto, guna memenuhi ambisinya yang diduga berusaha menguasai dan atau menyerobot tanah beserta bangunan tersebut. Disan beserta istri melakukan pengurukan, pembongkaran serta pengrusakan rumah dari bentuk semula. Juga menyewa pengacara kondang Eddy Yusuf.

“Sebagai ahli waris sah dari Mustiah almarhumah, Mustopo cs yang merupakan anak kandung dari Martini almarhumah saudara dari Mustiah almarhumah hanya bisa berharap, memohon dan meminta dengan sangat kepada keadilan dari Allah SWT melalui tangan Majelis Hakim,”pungkas Kuasa Hukum Mustopo cs. (Rinto)