Sidang Kasus Pembunuhan di Penjaringan Dramatis, Istri Korban Menangis di Hadapan Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Utara
menyidangkan kasus pembunuhan terhadap penguasaha solar Herdi (45) alias Acuan yang terjadi di Penjaringan,
Jakarta Utara pada 20 Juli 2018. Istri korban Dewi (39) menjelaskan motif pembunuhan terhadap sang suami yang dilatarbelakangi persaingan bisnis.

Sidang dipimpin hakim ketua Dodong Iman Rusdani dan hakim anggota Sutejo Bomantoro dan Chris fajar Sosiawan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban yaitu istri, adik dan rekan kerja korban.

Di hadapan majelis hakim Dewi menangis menjelaskan sang suami dibunuh beberapa pelaku dengan cara ditembak tak jauh dari rumahnya, Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7) malam.

“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Dewi.

Motif pembunuhan karena persaingan bisnis membuat Dewi bersama keluarga kerap merasa terancam keamanannya. September lalu Dewi beserta adik korban telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban.

Dalam sidang tersebut majelis hakim secara khusus meminta LPSK memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban agar dapat menerima musibah yang terjadi dengan berlapang dada.

“Kehilangan suami berat bagi saya dan keluarga,” ujar Dewi.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghadirkan terdakwa Handoko alias Alex dan Sunandar. Keduanya didakwa menjadi pelaku dan otak yang merencanakan pembunuhan dengan cara penembakan.