Jangkar Relawan Jokowi: PA 212 & GNPF Ulama, Organisasi Ilegal dan Harus Dibubarkan

PA 212 dan GNPF Ulama sebagai organisasi ilegal yang belum terdaftar di Kemenkumham dan harus segera dibubarkan.

Demikian dikatakan Ketua Jangkar Relawan Jokowi Himawan Sutikno dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (2/12). “Selama ini kegiatan mereka ilegal, organisasinya belum terdaftar di Kemenkumham,” ungkapnya.

Kata Himawan, PA 212 yang diketahui Slamet Ma’arif hanya organisasi partisan yang dipakai untuk mengumpulkan massa mendukung capres tertentu. “Begitu juga GNPF Ulama. Untuk melegitimasi acara dipakai ulama versi mereka. Padahal kadar ulamanya masih dipertanyakan,” jelas Himawan.

Himawan mengatakan, rakyat Indonesia sudah tahu, PA 212 dan GNPF Ulama bukan representasi umat Islam di Indonesia.

“Representasi Islam di Indonesia itu NU dan Muhammadiyah, maupun ormas-ormas lainnya seperti Persis, Al Washliyah, Nahdlatul Wathan, dan lainnya,” jelas Himawan.

Himawan mengatakan, MUI sebagai representasi ulama di Indonesia juga tidak mendukung acara Reuni 212 yang digagas PA 212 atau GNPF Ulama. “Jangan sampai umat diracuni ulama abal-abal. Pemerintah harus segera bertindak,” pungkasnya.