Gardu Banteng Marhaen: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith yang telah menghina kepala negara dan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.

“Bahar bin Smith sudah dilaporkan ke polisi, maka harus jadi tersangka, buktinya sudah cukup banyak,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (30/11).

Menurut Sulaksono, ceramah Bahar bin Smith menyebarkan kebencian dan permusuhan. “Bahar mempunyai catatan kriminal. Ia pernah ditahan polisi terlibat dalam kerusuhan,” ungkap Sulaksono.

Kata Sulaksono, Bahar merupakan contoh buruk bagi seorang penceramah agama Islam. “Islam menjadi buruk oleh ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith,” jelas Sulaksono.

Bahar bin Smith dilaporkan sejumlah kelompok yang menamakan diri “Jokowi Mania DKI Jakarta” ke Polda Metro Jaya. Menurut mereka, Bahar telah melecehkan simbol negara di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai.

“Bagaimana pun juga kita memang bebas berpendapat, tapi bukan bebas menghina,” kata Rahmat, Ketua DPD Jokowi Mania DKI Jakarta di Polda Metro Jaya (28/11).

Dalam pelaporannya, Rahmat menyertakan sebuah video ceramah Bahar berdurasi 60 detik sebagai alat bukti. Dalam video tersebut, pada detik ke-7 hingga 15, Bahar mengucapkan kata-kata sebagai berikut: “Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.”

Menurut Rahmat, menghina presiden dengan mengatakan banci atau haid adalah ucapan yang kurang logis dari seorang da’i seperti Bahar bin Smith. “Kami dari relawan Jokowi Mania, kami satukan tekad, kami beranikan diri, kami fight untuk melaporkan Habib Bahar bin Smith,” ujar dia.

Video Bahar yang dijadikan alat bukti tersebut direkam pada 17 November 2018 dalam acara peringatan Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang. Dalam laporannya, Rahmat menuntut Bahar dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian.