Rehab Gedung SDN Ngasin Gresik Molor, Kepala Sekolah tak Hiraukan Aturan Kemendikbud

SD N (Sekolah Dasar Negeri) Ngasin yang berada di Jalan raya Ngasin Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik merupakan salah satu sekolah yang menadapatkan program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD TA 2018 dari pemerintah Kabupaten Gresik senilai Rp. 240.000.000 (Dua ratus empat puluh juta rupiah) untuk rehab pembangunan tiga ruang kelas dan Rp. 30.000.000 untuk pembangunan kamar kecil.

Pembangunan dilaksanakan dalam bentuk swakelola artinya satuan sekolah penerima program dana bantuan membentuk P2S (panitia pembangunan sekolah) serta penanggung jawab bangunan sepenuhnya adalah kepala sekolah penerima program dana bantuan DAK.

Satuan sekolah penerima program bantuan dana alokasi khusus dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selalu dipandu dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) sebagai tolok ukur standar penggunaan bahan materi bangunan dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan oleh Dinas Pendididikan pemerintah Kabupaten Gresik.

Sayangnya bantuan untuk meningkatkan bangunan sekolah tersebut banyak yang tidak tepat sasaran. Banyak di antara satuan pendidikan diduga berupaya meminimalkan pembiayaan pembangunan untuk tujuan tertentu.

Indikasi adanya upaya meminimalkan pembangunan ini terlihat dari bangunan dinding sekolah yang direhab, bukan tambah baik, akan tetapi malah terlihat retak retak di beberapa titik.

Ismail, SPd selaku kepala SDN Ngasin menjelaskan, semua pengerjaan telah dilakukan dengan maksimal. Menurutnya, pengerjaan yang dia lakukan sudah sesuai dengan RAB yang ada.

“Kami sudah melaksanakan pengerjaan sesuai dengan RAB, tetapi karena dana yang seharusnya sudah turun, tetapi tidak kunjung turun, maka pengerjaannya jadi tersendat. Pemerintah pusat kinerjanya patut dipertanyakan biar yang bawah tidak seperti ini,” terang Ismail dengan nada kesal di ruangannya, Kamis, (22/11/2018) .

Menurut lelaki paruh baya yang tinggal di Tambak beras kecamatan Cerme menerangkan, pengerjaannya seharusnya selesai bulan juli 2018, tetapi karena dana dari pusat tersebut molor turunnya akhirnya pembangunan tidak bisa sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Karena pengerjaannya dimulai bulan april, Seharusnya bulan juli sudah selesai,” jelasnya.

Disinggung tentang tembok yang retak, Ismail menjelaskan, jika tembok tersebut masih kuat dan tidak perlu di bongkar.

“Tembok masih bagus, kenapa harus dibongkar. Kalau masalah retak nanti ditambal saja,” ungkap Ismail santai.

Bukan hanya pembangunan di SDN Ngasin yang molor, akan tetapi kepala SDN Ngasin juga terkesan tidak mengindahkan larangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang larangan merokok di lingkungan sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 seakan tidak berguna di SDN Ngasin.

“Tidak masalah merokok di sini, tidak ada larangan,” pungkasnya sambil tertawa. (Rinto)