Oknum PNS di Sekaran Lamongan Diduga Mencaplok Rumah Warga

Seorangan oknum Pegawai Negeri Sipil di salah satu UPT dinas pendidikan kecamatan Sekaran Lamongan diduga mencaplok tanah tetangganya dengan semena-mena. Kasus tersebut sudah masuk persidangan perdata di Pengadilan Negeri Lamongan dengan para pihak, Rabu ( 21/11)

Hadir para pihak tergugat dan penggugat, dalam sidang tahap mediasi sudah masuk tahab kedua, karena belum ada titik temu maka akan masuk sidang pada pokok perkara pada dua minggu ke depannya.

Kronologi pada tahun 1977 telah terjadi jual beli tanah yang di saksikan kepala Desa dengan disaksikan ahli waris para pihak, dalam hal ini pihak penjual dan pembeli sudah pada meninggal.

Sampai terjadi perkara ini pihak penjual diwakili oleh DSN, sebagai menantu dari ahli waris tergugat, pihak penggugat diwakili ahli waris bernama MST, dari pihak tergugat mengklaim bahwa peristiwa jual beli pada tahun 1977, itu tidak sah atau palsu, maka tanah itu masih menjadi hak tergugat, dari pihak penggugat mengkalim memiliki tanah yang sah karena ada bukti jual beli tertulis di atas kertas segel.

Dalam acara mediasi itu para pihak membawa PH, dari tergugat Edi Yusuf sebagai PH nya,” mengatakan bahwa ada kelengkapan alat bukti selama ini yang diminta pada tergugat yang diserahkan,” katanya.

Pihak penggugat PH nya adalah Riyanto, juga mengatakan bahwa pihaknya yang paling benar karena ada bukti sah pembelian meskipun belum berupa SHM, ketika DSN tergugat masih belum bisa menerima kenyataan itu, maka dikembalikan pada majelis.

Majelis mengetok palu sidang masuk pokok perkara pada dua minggu ke depan para pihak dihadirkan lagi dengan para saksinya masing-masing. (Rinto)