Pakar Hukum: KPK Bisa Sita Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyita proyek Meikarta milik Lippo Group karena tidak mempunyai surat ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jika KPK mencurigai adanya pelanggaran IMB, semestinya menyita bangunan Meikarta terlebih dahulu,” kata Pakar Hukum Margarito Kamis dalam diskusi di Jakarta, Rabu (21/11).

Kata Margarito, KPK bisa menyita Meikarta berdasarkan dokumen perizinan. “KPK memiliki barang bukti dari keterangan saksi,” ungkapnya.

Margarito pun meminta KPK tidak menutup-nutupi tentang apa yang sebenarnya terjadi di KPK.

Baca juga:  Komnas HAM Sebut Jokowi Ambigu, Ada Apa?

“Padahal, publik menunggu, seberapa jauh langkah KPK? Kenapa tersangka di Meikarta tidak kunjung bertambah. Sementara semua orang dipanggil dan diperiksa. Ngapain KPK sibuk bolak-balik panggil orang. Apakah cuma buat rame-ramean saja,” cetus Margarito.

Margarito pun meminta KPK tidak lagi banyak bicara yang ujungnya hanya membangun citra.

“Sudah lah, publik sudah capek dengan begitu itu. Kalau KPK sudah berani melakukan penyitaan, pencabutan izin, dan tersangka nambah, itu baru tindakan hukum,” jelas Margarito

Baca juga:  Laporan Kebohongan Big Data Luhut Ditolak Polisi, Praktisi Hukum: Ketidakadilan