KPK Tak Perlu Takut Tetapkan Tersangka Bos Lippo Group James Riady

Peneliti Senior NSEAS Muchtar Effendi Harahap menilai, kasus suap proyek pembangunan Meikarta kejahatan korporasi karena banyak aturan yang dilanggar.

Penyidik komisi antirasuah, kata dia, jangan takut menyeret CEO Lippo Group James Riady sebagai tersangka. Terlebih, KPK sudah menggeledah kediaman petinggi Lippo Group itu. “KPK jangan takut membuka kedok James Riady,” ujar Muchtar, Rabu (21/11).

Kendati pengaruh James Riady sejak dulu cenderung kuat, khususnya di dunia properti, bukan alasan bagi KPK menunda pengusutan. Jika KPK terkesan takut, publik bisa meragukan independensi komisi antirasuah dalam pemberantasan pelaku rasuah.

Baca juga:  Aktivis Senior Muhammadiyah DKI: PKS akan Jadi Pemenang Pileg 2024

Dalam kasus ini KPK menduga James Riady mengetahui duduk persoalan karena yang membawahi proyek pembangunan apartemen Meikarta di Cikarang.

Namun, usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam beberapa waktu lalu, James Riady berkelit menyatakan tidak mengetahui, apalagi terlibat kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Petinggi Lippo Group itu mengaku sudah memberikan keterangan detail kepada penyidik sesuai yang diketahui dan berjanji kooperatif jika komisi antirasuah membutuhkan keterangannya kembali di kemudian hari.

Baca juga:  Ngaku Mualaf 2017 & Fitnah PGI, Nicho Silalahi: Ferdinand Diduga Sengaja Membuat Konflik SARA di Indonesia